Diduga Aktivitas galian C ilegal yang Tidak Memiliki izin,

Senin, 16 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabes.com
Diduga Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih bebas beroperasi di Desa Sako , Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi penambangan tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial “D” dan telah berlangsung dalam waktu lama. Senin , (16/02/2026).

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan serta keterangan warga setempat, aktivitas galian C tersebut berada di Jalan Lintas Sako, tepat sebelum SPBU talang tengah. Kawasan ini merupakan jalur strategis nasional dengan tingkat lalu lintas tinggi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Seorang masyarakat Desa menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi atau dokumen izin terkait aktivitas galian C tersebut.

“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Aktivitasnya sudah lama berjalan dan terus beroperasi,” ujarnya.

Warga lainnya menegaskan bahwa alat berat dan dump truck rutin keluar-masuk lokasi, mengeruk tanah dalam jumlah besar dan mengubah kondisi bentang alam secara signifikan.

“Hampir setiap hari alat berat bekerja. Tanah dikeruk, , tapi tidak pernah ada penindakan,” kata seorang masyarakat,

Aktivitas penambangan tersebut disebut kerap dilakukan pada pagi Sampai sore , dengan waktu operasional yang berubah-ubah. Pola ini dinilai warga sebagai bentuk operasi terselubung untuk menghindari pengawasan.

“Biasanya mulai pagi sampai sore. Jam kerjanya tidak menentu,” ungkap warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila aktivitas galian C tersebut benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Pasal 98 dan 99, mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Warga mengaku merasakan langsung dampak dari aktivitas galian C tersebut, antara lain:

Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi, Ancaman longsor dan banjir, Debu pekat di Jalan Lintas Gangguan kesehatan masyarakat

Kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck

“Debu sangat tebal, jalan rusak, dan kesehatan warga terganggu,” ujar seorang warga.

Secara sosial, aktivitas tersebut memunculkan rasa ketidakadilan hukum dan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kami merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Warga takut bersuara,” tambahnya.

Setiap pemegang amanah, termasuk aparat dan pemangku kebijakan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi.

Desakan Penindakan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan wibawa hukum.

Red MBS

Berita Terkait

Tim – Media Nasional Mitra Mabes |Turun Langsung ke Lokasi Sengketa Tanah Bersama BAI DPD NTB Lombok 16 — 2. –2026 Tengah, NTB.
Polsek Kubu Gotong Royong Bersihkan Mushola At-Taqwa, Dukung Program Gerakan Indonesia ASRI dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kapolres Bantaeng Bersama Bupati Pantau Ketersediaan Stok Sembako Jelang Ramadan
Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga
kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu.
Fenomen Target Oprasi ( TO) Narkoba Memilih Tidur Di Kebun Sawit Dari Pada Di Rumah” Polda Aceh Akan Basmi Narkoba Hingga Keakar- Akarnya”.
Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI
Wabup Katamso Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030, Tanjab Barat Dorong Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekonomi Pesisir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:48 WIB

Tim – Media Nasional Mitra Mabes |Turun Langsung ke Lokasi Sengketa Tanah Bersama BAI DPD NTB Lombok 16 — 2. –2026 Tengah, NTB.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:40 WIB

Polsek Kubu Gotong Royong Bersihkan Mushola At-Taqwa, Dukung Program Gerakan Indonesia ASRI dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Senin, 16 Februari 2026 - 13:34 WIB

Kapolres Bantaeng Bersama Bupati Pantau Ketersediaan Stok Sembako Jelang Ramadan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:17 WIB

Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 12:09 WIB

Diduga Aktivitas galian C ilegal yang Tidak Memiliki izin,

Berita Terbaru