Wartawan Tidak Ada Paksaan Harus Masuk Ke Organisasi manapun

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Wartawati tidak wajib harus masuk ke organisasi yang di akui ( seperti PWI,Aji,IJTI , PFI) menurut Lingkaran polri dan warta polri bahwa UU no 40 tahun 1999 tidak pernah mewajibkan sertifikasi atau keanggotaan organisasi tertentu” Sabtu 14 Februari 2026

Tulisan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru, karena masih ada sebagian kalangan yang menyebarkan mengenai keberadaan wartawan, seolah Oleh seorang wartawan atau media baru di anggap sah, apabila terdaftar di organisasi.Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) juga tidak diwajibkan secara hukum oleh UU No 40 tahun 1999 tersebut.

Padahal pandanan semacam itu tidak memilik dasar hukum apapun, yaitu dalam hukum pers Indonesia. Baik UU no 40 tahun 99 Pers maupun peraturan turunannya tidak pernah mewajibkan wartawan untuk bergabung dalam organisasi profesi atau memiliki sertifikat kompetensi.

Ingat dan harus paham kemerdekaan Pers adalah hak konstitusional. Bukan fasilitas atau izin dari organisasi manapun. Dalam pasal 2 UU No 40 tahun 99 menegaskan bahwa kemerdekaan Pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Menurut ketua IWO Aceh Barat Samsul Rizal menyebutkan bahwa wartawan tidak harus menjadi anggota organisasi resmi manapun, yang ada mewajibkan Menaati Kode Etik ( UU No 40 Tahun 1999, pasal 7 Ayat 1 wartawan memiliki kebebasan, tidak ada satu pun organisasi pers yang memiliki Monopoli untuk mewajibkan keanggotaan, kalau ada oknum wartawan yang mengatakan wartawan yang tidak gabung ke organisasi itu tidak jelas, oknum itu perlu di tatar kembali keabsahannya ” Ujarnya

Menurut Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra bahwa tidak ada satu UU pun yang menyatakan wartawan harus gabung ke organisasi wartawan, itu menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers” Sebutnya

Editor : Aspi

Berita Terkait

Astacita RI Apresiasi Peran Bupati OKU Timur Dalam Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional
Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD Bersama KPKNL
Guna Mendukung Proses Belajar Mengajar Yang Lebih Aman Dan Kondusif ” SMP Negeri 7 Darul Makmur Butuh Sumur Bor”
Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dalam Satu Malam, Kapolres Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Rabies.
SMA Negeri 1 Gumawang Belum Tersentuh Program MBG, 1.150 Siswa Pertanyakan Keadilan
Diskominfo Samosir Hadiri Diskusi Publik dan Syukuran Hari Pers Nasional ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Kebebasan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:49 WIB

Astacita RI Apresiasi Peran Bupati OKU Timur Dalam Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD Bersama KPKNL

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

Wartawan Tidak Ada Paksaan Harus Masuk Ke Organisasi manapun

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:28 WIB

Guna Mendukung Proses Belajar Mengajar Yang Lebih Aman Dan Kondusif ” SMP Negeri 7 Darul Makmur Butuh Sumur Bor”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:39 WIB

Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dalam Satu Malam, Kapolres Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

Berita Terbaru