Doloksanggul- Mitramabes.com .
Rabies merupakan penyakit yang sangat mematikan apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat. Kadis Kesehatan P2KB Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Alexander Gultom S.KM, Jumat 13 Februari 2026 di Doloksanggul menjelaskan, berdasarkan data di Kementerian Kesehatan RI, sebanyak 99,9 persen kasus rabies berujung pada kematian apabila penanganan tidak dilakukan sebelum gejala klinis muncul. Oleh karena itu, penanganan segera pasca gigitan hewan penular rabies, sebagai langkah yang sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa.
Di Kabupaten Humbang Hasunduran, GHPR (Gigitan Hewan Penular Rabies) sepanjang tahun 2025 tercacat sebanyak 1.011 kasus. Data ini dihimpun dari 12 Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, mayoritas kasus disebabkan gigitan anjing yang terindikasi rabies.
Dijelaskan, seluruh pasien yang mengalami gigitan telah mendapatkan edukasi serta tatalaksana penanganan gigitan sesuai standar pelayanan kesehatan. Dari total kasus tersebut, sebanyak 597 pasien dengan gigitan berindikasi rabies telah diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai langkah pencegahan lanjutan.
Untuk memutus rantai penularan rabies, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain membentuk tiga lokasi Rabies Center yaitu di Puskesmas Matiti, Puskesmas Pakkat dan Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintongnihuta. Bahkan membentuk grup WhatsApp petugas rabies di masing-masing Puskesmas sebagai bagian dari sistem tanggap cepat penanganan rabies.
Kemudian, melakukan sosialisasi pencegahan rabies kepada masyarakat, memantau pasien dalam masa observasi, melakukan penanganan luka gigitan sesuai standar medis, serta memastikan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi pasien yang masuk kategori gigitan berindikasi.
Selain penguatan layanan di tingkat Puskesmas, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Peternakan dan Perikanan dalam upaya pengendalian rabies. Koordinasi tersebut turut diperluas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam memastikan ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi masyarakat.
Alexander Gultom menambahkan, tahun 2025, penyediaan VAR di Kabupaten Humbang Hasundutan didukung melalui dua sumber dana yakni anggaran dari APBD Kabupaten Humbang Hasundutan serta dropping vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk menjamin penanganan cepat dan tepat bagi setiap kasus gigitan hewan penular rabies serta menekan risiko penularan rabies di wilayah tersebut.
Dinas Peternakan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam pencegahan rabies melalui penguatan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), pengawasan lalu lintas hewan, penanganan dan pengobatan HPR, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat serta berkomitmen untuk menyiapkan vaksin bagi HPR. Pada tahun 2025 sebanyak 7.579 ekor HPR telah divaksin. Ketersediaan vaksin tersebut bersumber dari APBD, APBD provinsi sebanyak 800 dosis serta droping dari Kementerian Pertanian sebanyak 1000 dosis. Hal ini diharapkan dapat menekan risiko penularan rabies dan melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan rabies. Masyarakat diminta melakukan vaksinasi rutin terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, serta memastikan hewan tidak dibiarkan berkeliaran bebas.
Apabila terjadi gigitan hewan, warga diimbau segera mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir, kemudian melapor ke Rabies Center atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Hewan yang menggigit perlu diobservasi selama 14 hari, dan apabila pasien dinyatakan mengalami gigitan berindikasi rabies, petugas kesehatan akan memberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai ketentuan.
[. Editor- Smarth. ]








