TEBO // MBS – Kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo di Kecamatan Rimbo Bujang pada Jum’at dini hari (13/02/2026) menuai kritik dari sejumlah pihak.
Razia yang digelar pada malam Jum’at tersebut di pertanyakan banyak orang karena dilaksanakan tanpa melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari unsur TNI maupun Polri. Padahal, pada pelaksanaan razia sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tebo kerap berkolaborasi dengan aparat keamanan guna menjaga kondusivitas serta memperkuat aspek legalitas di lapangan.
Sejumlah kalangan menilai, kolaborasi lintas instansi dalam razia pekat penting dilakukan, terutama apabila kegiatan menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan atau perlawanan. Keterlibatan Polri dinilai krusial apabila ditemukan unsur tindak pidana umum di lapangan.
Secara regulasi, pelaksanaan razia pekat oleh Satpol PP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 255 disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, operasional Satpol PP juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang teknis di lapangan. Dalam pelaksanaannya, razia pekat merupakan bagian dari penegakan Perda, bukan penindakan pidana murni.
Di sisi lain, untuk tindakan yang bersifat pidana, kewenangan penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan kepada penyidik Polri sesuai prosedur hukum. Hotel dan rumah kos tidak termasuk tempat yang dikecualikan dari ketentuan penggeledahan sepanjang memenuhi prosedur KUHAP dan terdapat dugaan tindak pidana yang jelas.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku Januari 2026, sejumlah pasal terkait perbuatan tertentu, termasuk zina, diatur sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan proses pidana tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang berhak.
Dengan berlakunya aturan tersebut, razia terhadap pasangan di hotel atau kos yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa adanya laporan resmi dinilai tidak dapat dijadikan dasar penindakan pidana.
Pengamat kebijakan publik menilai, meskipun Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, pelibatan unsur Polri maupun TNI tetap penting untuk menjamin keamanan personel, mencegah konflik, serta memastikan tindakan di lapangan tidak melampaui kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KASAD Pol PP Kabupaten Tebo, Namun berdasarkan Pemberitaan di Media Online, Kegiatan Patroli ini Rutin di lakukan Satpol PP Kab.Tebo menjelang Masuk Bulan suci Romadhon , Untuk keterangan Resmi dari Satpol PP itu sendiri akan di muat dalam episode berikutnya.(Tim).








