Padang lawas, Mitra Mabes.com-Dewan Pengurus Cabang Organisasi Masyarakat Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPC Ormas Bidik) Kabupaten Padang Lawas telah menyurati Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT.Karya Agung Sawita (KAS) terkait Daerah Aliran Sungai yang ada didalam Areal perkebunan tepat disepanjang Aliran Sungai Aek Tinga yang bermuara ke Sungai Sosa, ditanami pohon Kelapa Sawit dipinggiran Sungai yang seharusnya untuk Sungai Kecil 50 Meter Kiri kanan tidak boleh ditanami sesuai dengan Undang-undang Kehutanan (U.U. No. 41 Tahun 1999) yang mengamanatkan disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanami pohon Kelapa Sawit untuk Sungai Kecil 50 Meter Kiri kanan dan untuk Sungai Besar 100 Meter Kiri kanan yang seharusnya dihijaukan dengan tanaman Kayu-kayuan.
Untuk itu diminta kepada Perusahaan agar menghentikan hal tersebut dan Apabila telah terjadi Keterlanjuran maka diwajibkan melakukan Penghijauan/reboisasi ditempat lain yang terdapat penggundulan hutan terutama di Pegunungan dan lereng curam dari Gunung tersebut.
Maka Kami dari DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas provinsi Sumatera Utara mempertanyakan tentang lahan pengganti tersebut demikian disampaikan Ketua Ormas Bidik Padang Lawas Asrul Muharram Hasibuan dikantornya, Jum’at (13/2/2026)
Ditambah lagi dengan Plank Perusahaan PT. KAS yang melarang Masyarakat untuk tidak mengambil Udang dan Ikan sepanjang Sungai Tersebut, Pelarangan ini diduga untuk menghindari Masyarakat agar tidak mengambil terus mengkonsumsi Udang dan Ikan sepanjang Alur Sungai tersebut yang diduga juga merupakan pembuangan Limbah unit Pabrik PKS PT
KAS yang ada didekat Perusahaan Perkebunan Sawit ini, Apabila hujan turun diduga pihak Pabrik selalu membuang Limbahnya ke Sungai.
Kehadiran Perusahaan mulai dari Pabrik dan Perkebunan pada suatu Daerah diharapkan bisa meningkatkan Taraf Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat disekitarnya. Bukan untuk menakut-nakuti dan menindas Masyarakat yang ada disekitar Perusahaan. (Tim)










