
Sikap diam aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih aktivitas penarikan karcis retribusi tetap berjalan setiap hari, seolah negara hadir hanya untuk memungut, namun absen saat warga menuntut ketertiban dan keselamatan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, aktivitas Pasar Liar Tulung Selapan berlangsung tanpa pengaturan yang jelas, dengan lapak pedagang meluber hingga ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada jam-jam padat. Sejumlah pengguna jalan mengaku harus memperlambat kendaraan secara ekstrem, bahkan berhenti total, akibat penyempitan ruas jalan oleh aktivitas pasar.

Lebih jauh, warga mempertanyakan kejelasan status pasar tersebut, mulai dari dasar hukum operasional, tata kelola retribusi, hingga alur pendapatan yang dihasilkan. Fakta di lapangan menunjukkan petugas tetap melakukan penarikan karcis, namun transparansi pemanfaatan hasil retribusi nyaris tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah warga bahwa pemerintah desa tidak memperoleh manfaat apa pun dari keberadaan pasar, sehingga memilih tidak bersikap. Jika dugaan ini benar, maka Pasar Liar Tulung Selapan berpotensi menjadi ruang abu-abu pengelolaan pasar yang luput dari pengawasan dan akuntabilitas, namun tetap menjadi sumber pungutan rutin.

Selain itu, praktik penarikan karcis retribusi di lokasi yang diduga belum memiliki legalitas dan tata kelola yang transparan menimbulkan indikasi penyimpangan administrasi. Retribusi pasar seharusnya dipungut berdasarkan dasar hukum yang jelas, disertai pencatatan, pelaporan, serta kontribusi yang terukur terhadap pendapatan daerah maupun desa. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka dari Dinas Pasar Kabupaten OKI mengenai dasar penarikan karcis tersebut.
Pengabaian berlarut dari pemerintah kecamatan dan desa setempat juga menguatkan dugaan pembiaran sistematis. Padahal, kewenangan penertiban dapat dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, hingga dinas teknis. Ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan, maka timbul pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab aparatur pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dinas Pasar, serta pihak kecamatan dan desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status, legalitas, dan tata kelola Pasar Liar Tulung Selapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan respons, menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Tim Tulung – Selapan MBS










