Mitra Mabes,com Bengkulu Utara,-Terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media dugaan Makelar Amdal yang lakukan oleh oknum Anggota DPRD dari Partai PAN Bengkulu Utara yang berinisial EP sebagai Ketua Komisi III di DPRD Bengkulu Utara.
Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Angkat Bicara
Saat di konfirmasi awak Media, Kamis 12.02.2026, Teuku Zulkarnain Mengatakan, Tidak dibenarkan bagi anggota dewan jadi makelar apalagi menjadi makelar Amdal untuk menyukseskan acara konsultasi publik yang akan digelar guna penyusunan Dokumen AMDAL PT Agricinal, Hal tersebut sangat bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat. Jelasnya.
“Tak boleh, apalagi kalau kemudian bertentangan dengan kehendak rakyat,” kata Teuku Zulkarnain
Lebih lanjut Teuku Zulkarnain Mengatakan bahwa Platform Partai PAN adalah bantu rakyat dan garis perjuangan partai PAN adalah kepentingan dan kehendak rakyat, Ucapnya
“Kalau platform PAN itu bantu rakyat, jadi garis perjuangan PAN adalah kehendak rakyat,” Ucapnya
Dari keterangan Sekjen DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dapat di tarik kesimpulan bahwa Partai Amanat Nasional tidak mentolerir ulah oknum dewan yang mengabaikan kepentingan rakyat umum apa lagi bertentangan dengan kehendak rakyat.
Kabiro Bengkulu utara.









