Mitramabes.com – NGANJUK – Informasi mengenai penyampaian dana partisipasi sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMKN 2 Nganjuk mulai menjadi perhatian sejumlah wali murid. Meski disebut belum berjalan luas, munculnya nominal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme, dasar penetapan, serta rencana penggunaan dana.
Sebagian orang tua siswa mengaku belum memperoleh penjelasan rinci secara tertulis. Kondisi ini memunculkan perbedaan pemahaman di kalangan wali murid, terutama karena sekolah negeri diketahui telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya. Karena itu, publik menilai komunikasi terbuka dari pihak Komite Sekolah menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Komite SMKN 2 Nganjuk serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
Pengamat pendidikan menilai, keterbukaan informasi sejak awal dapat menjaga kepercayaan antara sekolah dan orang tua siswa serta mencegah polemik berkembang lebih luas. Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di lingkungan pendidikan.
Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari semua pihak.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga








