Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara-Mbs.com Jepara: Korban meninggal dunia akibat minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung karaokedi Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bertambah menjadi enam orang. Tragedi miras oplosan yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 itu, juga membuat dua korban lainnya kritis.

 

Sampai sekarang yang terdata di kami, ada delapan orang (korban) dengan rincian enam orang meninggal dunia dan dua orang masih dalam perawatan,” kata Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 11 Februari 2026.

Keenam korban meninggal dunia yakni MAZ, 30, dan FR,38, yang merupakan warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo. Kemudian S, 51, dan NA, 58, warga Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.

 

Korban meninggal lainnya yakni SLH, 53, warga Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji pada Senin, 9 Februari 2026 di RSUD RA Kartini dengan kondisi sebelumnya koma. Kemudian ESW, 33, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, yang meregang nyawa pada Selasa dini hari. Sementara untuk korban yang masih dirawat intensif yakni S, 52, serta AYY, 31 warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.

 

Kapolres AKBP Hadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari kasus miras oplosan tersebut. Yakni MR alias Pongi, 49, warga Desa Suwawal Timur serta S warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji. Serta, HN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Sedangkan satu tersangka ESW asal Desa Slagi yang berperan meracik turut meninggal karena ikut menicicpi miras,” jelas dia.

 

Hadi mengungkapkan, polisi telah meminta keterangan dari enam saksi. Dia menerangkan bahwa para pelaku mengoplos minuman tanpa didasari keahlian, sehingga memunculkan miras oplosan jenis gingseng yang membuat enam orang tewas.

 

Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP dan/atau Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP,

dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV

 

 

Editor : Rochman Mbs

Berita Terkait

Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan
Putra Mahkota Alam Hadiri HPN ke-80, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Pers
Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.
Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta
Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:56 WIB

Putra Mahkota Alam Hadiri HPN ke-80, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Pers

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.

Berita Terbaru