Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, seorang pria berinisial AI (36), warga Kampung Padang Ratu, berhasil diamankan pada Rabu (11/2/26) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung setempat.
“Awalnya anggota kami hendak melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus pencurian. Namun saat berada di lokasi, tersangka AI berusaha kabur melalui pintu belakang rumah sehingga langsung dilakukan pengejaran,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (12/2/26).
Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 13 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
(Trimo Riadi)








