Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu di Dusun VI, Kampung Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, pada Senin (10/2/26) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pelaku berinisial SQ (37) asal Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk berbelanja rokok di warung milik warga.
Setelah menerima kembalian, pelaku langsung pergi. Namun korban IN (41) menyadari uang tersebut palsu dan segera meminta bantuan warga serta anggota Polsek Seputih Raman untuk melakukan pengejaran.
“Berkat kerja sama cepat antara warga dan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” jelas Kapolsek, Rabu (11/2/26).
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku melakukan aksinya, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Raman untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu.
(Trimo Riadi)








