Labura-Mitramabes.com melaporkan giat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap *Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati. (Melg.Pasal 458 subs 466 ayat(3) Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)* dalam Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu,
Selanjutnya WAKTU & TEMPAT PENANGKAPAN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul.03.00 wib di Dusun IV B Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

IDENTITAS TERSANGKA:*
Yang beranam BUDIONO, Lk, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Gang Maut Link.V Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :*
– Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 10.30 wib.
– Gang Maut linkV Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Kemudian – HAMDANI, Lk, 34 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Lantas KORBAN :*
– HENDI, Lk, 40 Tahun, Islam, P3K Dishub, Gang Maut Link V Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab.Labura.
Yang terjadi KRONOLOGIS SINGKAT :*
Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib pelaku BUDIONO datang bertamu ke rumah korban menanyakan keberadaan adiknya dimana pada saat itu isteri korban yang bernama NUR MITA SARI sedang berada didalam kemarin mendengar suara gaduh diruang tamu dan mendengar suara korban minta tolong, sehingga NUR MITA SARI keluar dari dalam kamar dan melihat ada ceceran darah di lantai rumah, sehingga NUR MITA SARI berteriak minta tolong dan melihat pelaku sedang memegang pisau dan selanjutnya pelaku melarikan diri, dan selanjutnya NUR MITA SARI mencari korban dan melihat bahwasanya korban sudah dibawa oleh saksi ERWIN SYAHPUTRA dan KHAIRUL RAMBE dengan menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan, dimana sesampainya di RSUD Aei Kanopan, oleh pihak RSUD melakukan pertolongan pertama dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun hasil pemeriksaan Luar ditemukan Antara lain:
• 2(dua) luka tusuk pada bagian punggung bagian atas sebelah kanan.
• Luka robek pada lengan atas sebelah kanan
• Luka robek dipunggung telapak tangan sebelah kanan
• Luka robek pada bagian atas perut sebelah kiri
• luka robek lengan sebelah kiri
• luka kiri dijari manis sebelah kiri
• luka robek di paha atas sebelah kiri
• luka robek di tulang kering atas sebelah kanan.yang menyebabkan korban HENDI meninggal dunia.
Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI sembari menyerahkan terlapor.
Pada hari Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan team unit reskrim melakukan cek TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada KAPOLRES LABUHANBATU, dan atas perintah KAPOLRES LABUHAN BATU Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan serangkaian penyelidikan dan team melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul.03.00 Wib, team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama BUDIONO ianya mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Dan adapun motif kejadian pembunuhan tersebut menurut keterangan tersangka bahwasanya tersangka sakit hati terhadap korban yang mana sebelumnya isteri korban an.NUR MITA SARI ada mengatakan adek kandung tersangka adalah pengguna narkotika dan tersangka menyakini bahwa korban an.HENDI ada melakukan pesugihan sehingga tersangka merasa hidupnya susah.
Selanjutnya team membawa tersangka BUDIONO dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
I. *KERUGIAN*
– Nihil
J. *BARANG BUKTI :*
– 1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah
– 1 (satu) buah celana dalam berlumuran darah.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat.
K. *TINDAKAN YANG DILAKUKAN:*
a. Kap dan amankan Tersangka
b. Amankan BB
c. Proses Sidik
d. Dokumentasi
e. Lapor kpd KA
*RENCANA TINDAK LANJUT*
Riksa Tersangka
Mencari BB (1 bilah pisau)
Lengkapi mindik
Gelar Perkara
Membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan Observasi.
Han tersangka
Kirim berkas ke JPU
Editor : Arpen S.








