Restorasi Tata Kelola Pendidikan untuk Menjamin Hak Konstitusional dan Masa Depan Siswa

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com – Oleh: Susanto, S.S., S.H., M.Hum., M.A., M.H., Ph.D.(Kepala Pusat Studi Linguistik dan Dosen Universitas Bandar Lampung / Ketua KGKII (Komunitas Guru Kreatif dan Inspiratif Indonesia)

Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, kita mengejar digitalisasi dan daya saing global, namun di sisi lain, kita masih kerap terbentur pada persoalan fundamental, yaitu legalitas administrasi dan kepastian masa depan peserta didik. Sebagai seorang akademisi, saya melihat bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur sekolah, melainkan dari presisi sistem yang melindungi hak setiap anak bangsa untuk belajar tanpa rasa cemas.

Paradoks Legalitas dan Hak Konstitusional Pendidikan adalah instrumen negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Namun, hak ini sering kali terdistorsi ketika tata kelola institusi pendidikan (yayasan) gagal menyelaraskan diri dengan regulasi yang ada.

Kasus ketidakjelasan status administrasi, seperti ketiadaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan sekadar masalah teknis “kertas”. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak sipil siswa.

Dalam perspektif hukum, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki izin operasional yang jelas demi menjamin standar nasional pendidikan. Tanpa legalitas, proses belajar-mengajar hanyalah aktivitas hampa tanpa pengakuan negara.

Strategi Student-First dalam Tata Kelola Keberhasilan pendidikan sangat bergantung pada stabilitas psikologis siswa. Teori Hierarchy of Needs dari Abraham Maslow menempatkan “rasa aman” (safety needs) sebagai salah satu fondasi sebelum seseorang bisa mencapai aktualisasi diri (belajar secara optimal). Ketika siswa dibayangi ketidakpastian apakah mereka bisa naik kelas atau ijazah mereka sah, maka secara kognitif, fokus belajar mereka akan terdegradasi.

Strategi kemajuan pendidikan bangsa harus bergeser dari ego sektoral yayasan atau janji anggaran yang bombastis menuju prinsip “Student-First”. Anggaran besar, baik itu miliaran rupiah dalam APBD, tidak akan bermakna jika fondasi legalitasnya rapuh. Bukankah eksekusi program tanpa kepatuhan regulasi (compliance) hanyalah sebuah risiko yang dibebankan kepada pihak yang paling lemah, yaitu siswa?

Jalan Keluar Kolaborasi Integratif Untuk keluar dari polemik pendidikan yang sering kali muncul di daerah-daerah, kita memerlukan langkah taktis yang terintegrasi, dimulai dari sinkronisasi regulasi dan eksekusi. Pemerintah daerah dan yayasan harus segera menghentikan polemik di ruang publik dan mulai duduk bersama dalam koridor hukum. Jika sebuah lembaga pendidikan belum mampu memenuhi syarat sarana dan prasarana, seperti kasus sekolah yang masih menumpang, maka solusi relokasi ke institusi yang legal harus dilakukan secara humanis tanpa menunda waktu.

Hal ini perlu dibarengi dengan transparansi anggaran berbasis output, di mana dana hibah pendidikan dikelola dengan prinsip akuntabilitas publik sehingga setiap rupiah yang dikucurkan berkorelasi langsung terhadap peningkatan status Dapodik dan kualitas layanan siswa, bukan sekadar menjadi janji di atas kertas.

Pada akhirnya, semua upaya teknis tersebut membutuhkan kepemimpinan yang berempati, yakni para pemimpin pendidikan di tingkat dinas maupun yayasan yang memiliki kecerdasan emosional untuk menyadari bahwa di balik deretan data statistik, terdapat impian anak-anak yang masa depannya tidak boleh digantungkan pada ketidakpastian administratif.

Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik atau kelalaian administratif jangka pendek. Kita harus ingat bahwa bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang pintar, melainkan bangsa yang tertib dan bertanggung jawab atas masa depan generasi mudanya.

Mari kita kembalikan sekolah sebagai “rumah aman” bagi ilmu pengetahuan, di mana aturan hukum ditegakkan untuk melindungi. Hanya dengan ketaatan pada hukum dan ketulusan dalam mengabdi, kita dapat mencetak generasi yang mampu membawa bangsa ini berdiri tegak di kancah dunia.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Melakukan Penangkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Polsek Kubu Sosialisasikan Green Policing, Tanam Bibit Pohon di Kantor Koorwil Pendidikan.
VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.
Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai
Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai
Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang Hadiri Launching Program MBG di SDN 107 Tebo
Kiyai Amin Zubaedi Ngobrol Santai Usai Pengajian, Pererat Silaturahim Bersama Jamaah
Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:15 WIB

Melakukan Penangkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Kubu Sosialisasikan Green Policing, Tanam Bibit Pohon di Kantor Koorwil Pendidikan.

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:28 WIB

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:43 WIB

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:28 WIB