Sergai – MBS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai dan Polres Sergai menuai sorotan tajam dari publik, setelah hasil laboratorium dari limbah kedua kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan Badol, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, yang diduga mengakibatkan ikan banyak ditemukan mati dari parit perkebunan Tanah Raja hingga sungai di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu, telah keluar namun tidak dipublikasikan dengan alasan masih dalam penyelidikan pihak Polres berdasarkan laporan seseorang warga Perbaungan, Rabu (11/02/2026).
Hal tersebut berdasarkan yang disampaikan pihak DLH Sergai melalui Boy Kabid PKPLH kepada awak Media di kantornya, pada hari Senin 09 Februari, yang mengatakan bahwa hasil laboratoriumnya telah keluar namun belum bisa dipublikasikan karena masih dalam penyelidikan pihak Polres berdasarkan laporan seseorang warga Perbaungan.
Mendapatkan keterangan seperti itu, awak Media kemudian konfirmasi Feris Harefa Kanit Tipidter Polres Sergai melalui via WhatsApp nya pada hari Senin 09 Februari, dengan tanya jawab dalam chat tersebut yakni:
Maaf Ndan mau nanya mengenai hasil lab dari limbah kilang ubi, kabarnya sudah keluar ya Ndan.
Hasil Lab belum kami Terima bang, ini mau kami surati dulu.
Oh gitu ya Ndan, jadi kapan bisa tau hasilnya, Ndan.
Mohon maaf bang, untuk hasilnya gk bisa kami publish krn masih proses penyelidikan.
Oh iya Ndan, apakah benar pihak Polres bergerak karena laporan dari seseorang, tapi bukan orang Desa Liberia.
Utk kesimpulan akhirnya nti baru bisa kami sampaikan..
Berarti lama lagi tu Ndan.
Masalah lama tdk nya harus sesuai SOP penanganan perkara bg.
Utk hasil lidik kami nti setelah semua hasil kami terima baru kami bisa simpulkan sesuai SOP bang.
Tapi emang benar ada yang melaporkan kejadian di Desa Liberia itu ya Ndan.
Benar bg. Ada yg melaporkan waktu temuan di sungai Liberia itu.
Dari tanya jawab antara awak Media dengan Feris, tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Boy Kabid PKPLH yang dimuat dalam berita sebelumnya, yang diduga sudah diskenariokan seolah-olah sesuai dengan SOP, padahal publik sudah menantikan hasil dari laboratorium apa penyebab dari kematian ikan dari parit perkebunan Tanah Raja hingga sungai Liberia, yang masyarakat berkeyakinan itu dikarenakan limbah kilang ubi, makanya masyarakat sangat menantikan hasil lab tersebut guna memastikan sesuai tidak dengan keyakinan masyarakat selama ini.
Sementara berdasarkan prinsip hukum lingkungan di Indonesia, laporan mengenai pencemaran sungai yang mengakibatkan banyaknya ditemukan ikan mati, seperti kasus dugaan limbah kilang ubi yang diduga mencemari sungai di Desa Liberia, itu termasuk delik umum (tindak pidana biasa), bukan delik aduan.
Kasus tersebut termasuk delik umum, karena pencemaran lingkungan yang berdampak luas (ikan banyak ditemukan mati) diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Tindakan ini berdampak pada ekosistem dan masyarakat luas, sehingga aparat penegak hukum dan dinas terkait berkewajiban menindaklanjutinya tanpa perlu menunggu aduan dari seseorang/kelompok maupun korban.
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan berdampak pada lingkungan, maka hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh DLH Sergai seharusnya menjadi informasi publik yang transparan. Publikasi hasil lab bertujuan untuk menegakkan keadilan dan untuk mengidentifikasi penybab pasti matinya ikan – ikan tersebut.
Sehingga hasil laboratoriumnya yang telah keluar dari DLH Sergai, namun belum juga dipublikasikan menimbulkan kecurigaan adanya “skenario” atau upaya penutupan kasus, sehingga diduga untuk melindungi pengusaha kilang ubi nya yang beralasan masih dalam penyelidikan.
Jadi kesimpulan dalam kasus ini adalah merupakan delik umum, maka hasil laboratoriumnya seharusnya dapat dan wajib dipublikasikan sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum dan hak masyarakat atas informasi lingkungan, terlebih karena telah menimbulkan dampak yang nyata pencemaran terhadap ekosistem air seperti ikan banyak yang mati, jadi tidak ada alasan untuk tidak dipublikasikan hasil laboratoriumnya tersebut.
Maka dengan tidak dipublikasikannya hasil lab tersebut, integritas DLH Sergai dan Polres Sergai menjadi taruhannya, sebab mereka bekerja tidak profesional dan tidak sesuai SOP, sehingga dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap DLH Sergai dan Polres Sergai dalam menangani kasus ini.
Maka diharapkan pihak DLH Sergai dan Polres Sergai agar bekerja secara profesional dan sesuai SOP, jangan sampai ada dugaan publik, kalau pihak DLH dan Polres Sergai diduga membuat skenario dengan tujuan untuk melindungi pengusaha kilang ubi, karena ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik. (Syahrial).









