Kubu Babussalam – Mitramabes.com Peristiwa penikaman terjadi di arena pasar malam Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang remaja berinisial JP (15) mengalami luka setelah ditusuk menggunakan pisau.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Jenderal Sudirman, Kep. Teluk Nilap.
“Korban mengalami luka tusuk di bahu kiri, lengan kiri, dan betis kanan,” ujar Akp Rudi Artono Sitinjak,S.H selaku Kapolsek Kubu, Selasa (10/2/2026).
Awal Kejadian
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban JP bersama temannya MR (15) pergi ke pasar malam untuk membeli karcis wahana permainan kora-kora.
Saat korban menunggu antrean, datang sekitar 10 remaja menghampiri MR. Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian memukul MR di bagian wajah kiri sebanyak tiga kali.
Melihat temannya dipukul, korban JP berusaha melerai. Namun, salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sangkur dan langsung menusuk korban.
“Korban ditusuk sebanyak tiga kali hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah,” jelas Kapolsek.
para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dan temannya sempat membersihkan luka di Masjid Ar Rahman yang berada di depan lokasi pasar malam, sebelum akhirnya melapor ke orang tua dan melaporkan kejadian ke Polsek Kubu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku penikaman yang diketahui berinisial RA (15).
“Pelaku berhasil diamankan. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penikaman,” kata Kapolsek.
Pelaku juga menunjukkan barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakan saat kejadian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 bilah pisau, 1 helai baju warna hitam, 1 helai celana jeans serta Hasil visum dari puskesmas
Polsek Kubu menyatakan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.








