JAMBI // MBS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, pada Senin (09/02/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan pada Kamis (05/02/2026), di mana petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui solar subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
“Solar subsidi ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI),” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dengan masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar pelaku diketahui merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.(Sch).
Editor : Socheh








