*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com
Pagaralam – Polres Pagar Alam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 di Mapolres Pagar Alam guna melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, SE, didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman, SH, Kabag Ops AKP Ramsi, serta dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi bersama jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan kondusif.

Dalam rekonstruksi terungkap, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja. Keduanya bersiap untuk mengambil ayam menggunakan mobil pick up, sebelum akhirnya terjadi percekcokan di dalam kendaraan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pick up, serta pakaian milik korban.

Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Pagar Alam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tutupnya. (Heri.ck)

Berita Terkait

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Roadshow Pembangunan ke Kementerian PPN/Bappenas RI
Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP
Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI
*JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN*
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam
Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Roadshow Pembangunan ke Kementerian PPN/Bappenas RI

Senin, 9 Februari 2026 - 20:11 WIB

Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP

Senin, 9 Februari 2026 - 20:09 WIB

Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 9 Februari 2026 - 20:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI

Senin, 9 Februari 2026 - 19:49 WIB

*JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN*

Berita Terbaru