MITRA MABES.COM//PALEMBANG – Aksi licik dua pria yang memanfaatkan modus janji temu palsu untuk mencuri mobil akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sukses meringkus dua pelaku pencurian mobil Daihatsu Terios dalam pengungkapan yang berlangsung cepat dan presisi,Senin(9/2/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (33) dan ELP (29). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berawal dari Janji Temu yang Mencurigakan:
Peristiwa ini menimpa korban AT (37), warga Lubuk Linggau, pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Saat itu korban berniat bertemu seseorang yang mengaku sebagai calon pelanggan. Korban memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci, lalu menunggu di lokasi yang telah disepakati.

Namun, orang yang ditunggu tak kunjung datang. Nomor kontaknya pun mendadak tak bisa dihubungi. Rasa curiga berubah menjadi panik ketika korban mendapati mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 miliknya raib dari parkiran.Kerugian ditaksir mencapai Rp210 juta.
Jejak CCTV Jadi Kunci:
Berdasarkan laporan polisi, tim Jatanras bergerak cepat. Penelusuran rekaman CCTV di sekitar TKP serta keterangan saksi mengarah pada identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan keduanya berhasil dilacak hingga akhirnya diringkus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:
1 unit mobil Daihatsu Terios milik korban
1 unit ponsel milik tersangka yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi
Rekaman CCTV sebagai barang bukti utama

Peran Pelaku Terungkap:
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diduga sebagai otak kejahatan yang merancang skenario janji temu palsu, sementara ELP berperan membantu eksekusi pencurian.
Polda Sumsel Angkat Bicara:
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal, terutama terkait transaksi,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat:
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi ini.
(Jhony)










