Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, Mitramabes.com | Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, meninjau langsung progres pengisian kios di Pasar Inpres, Selasa (03/02/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan fasilitas pasar yang telah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota segera dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

 

Didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Marimbun Marpaung, Sekdako memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang yang hingga kini belum menempati lapak atau kios resmi mereka.

 

Dalam arahannya, Sekdako Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa para pedagang yang telah terdaftar dan memiliki nomor kios wajib segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi penjual maupun pembeli.

 

“Seluruh pedagang yang sudah memiliki kios atau stand kami minta segera menempatinya sesuai nomor dan peruntukan yang ada. Penataan ini penting agar aktivitas jual beli di Pasar Inpres berjalan lancar dan tidak semerawut,” tegas Sekdako.

 

Selain pengisian kios, Pemko Tebing Tinggi juga mengatur skema relokasi bagi pedagang pelataran guna meminimalkan kemacetan di area sekitar pasar. Dijelaskan Sekdako, pedagang yang berada di Jalan Senangin, Tenggiri, dan Udang akan dipusatkan di area Jalan Sepat atau kawasan Pasar Senangin. Sementara pedagang di Jalan Teri, Gabus, Bawal, dan Gurami akan dialihkan menuju Jalan Kakap di dalam kawasan Pasar Inpres.

 

Pemerintah Kota tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran. Sekdako mengingatkan bahwa fasilitas revitalisasi ini adalah aset publik yang harus difungsikan.

 

Sekdako mengingatkan, jika pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kunjungan lapangan ini turut dihadiri oleh Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kasatpol PP Benny Hutajulu, Kadishub Yustin Bernad Hutapea, Camat Tebing Tinggi Kota Henci, Lurah Badak Bejuang Aulia Harahap, serta perwakilan dari Polres Tebing Tinggi. (NS)

Berita Terkait

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!
Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.
PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 17:57 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 17:24 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

Berita Terbaru