Peran dan Kewenangan MPR dan DPR RI Pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional).

Senin, 9 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mitra mabes.com Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah untuk mufakat dan gotong royong, serta mengutamakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Konsep ini menekankan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang juga tercermin dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dan berkala serta adanya kebebasan pers dan partai politik.

 

MPR dan DPR dibentuk sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan prinsip permusyawaratan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, berakar dari UUD 1945 untuk merepresentasikan rakyat dan daerah. DPR berfokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara MPR berperan dalam perubahan konstitusi dan pelantikan presiden.

Pasca-reformasi, keduanya mengalami perubahan kedudukan menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, meninggalkan status MPR sebagai lembaga tertinggi negar. latar belakang mendalam mengenai MPR dan DPR.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat diusulkan oleh Moh. Yamin untuk mencerminkan sifat khas masyarakat Indonesia yang mengutamakan permusyawaratan.

 

Posisi awal berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebelum reformasi, MPR berwenang menetapkan UUD, GBHN, dan memilih Presiden/Wakil Presiden.

 

Pasca-Amandemen MPR kini terdiri dari anggota DPR dan DPD (bikameral), dengan fokus pada perubahan UUD, pelantikan presiden, dan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pembentukan: DPR lahir pada 29 Agustus 1945, tak lama setelah Proklamasi, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

 

Amandemen UUD 1945 (1999-2002) mengubah struktur ketatanegaraan, menjadikan MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK memiliki kedudukan sejajar untuk menciptakan mekanisme checks and balances.

 

Keberadaan MPR dan DPR di Indonesia dimaksudkan untuk menjamin kehidupan demokrasi, mewakili kepentingan rakyat dan daerah, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai konstitusi. Dengan demikian, penulis akan membahas dibab selanjutnya terkait peran dan kewenangan MPR, DPR dan DPD RI masa orde lama, orde baru dan reformasi.

 

BAB II PEMBAHASAN

 

Masa Orde Lama (1959–1966)

 

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

 

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

 

Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR. Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

 

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisikan:

• Pembubaran Konstituante,

• Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,

• Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut:

• MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.

• Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.

• Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.

• Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.

• MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

 

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa G-30-S. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur PKI, yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

 

Masa Orde Baru (1966-1998)

Pada masa Orde Baru, MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.

 

Namun, peran MPR dalam masa Orde Baru banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan Soeharto dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang nya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai.

Masa Reformasi (1999–sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

 

Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

 

Sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal. Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”, setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

 

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas dan Wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

 

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR.

 

Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan. Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

 

Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

 

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

 

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, tetapi sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.

 

Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

 

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul.

 

Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya. Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

 

Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung

Memilih Wakil Presiden

 

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

 

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

 

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

 

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

 

Jumlah anggota MPR periode 2019–2024 adalah 711 orang yang terdiri atas 575 Anggota DPR dan 136 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota: Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan. Memilih dan dipilih. Membela diri. Imunitas. Protokoler. Keuangan dan administratif.

 

Kewajiban anggota

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

BAB III Peran DPR RI, Era Orde Lama, dan Masa Reformasi

Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berevolusi signifikan: lemah di era Orde Lama dan Orde Baru karena dominasi eksekutif (Presiden), namun menjadi sangat kuat pasca-amandemen UUD 1945 di era Reformasi. DPR kini memegang kekuasaan legislasi tertinggi, fungsi anggaran, dan pengawasan, berbeda dengan masa lalu yang sering hanya menjadi “stempel” kebijakan pemerintah.

Berikut adalah rincian peran DPR RI di setiap era:

 

Era Orde Lama (1945-1966)

• Peran Lemah: DPR sering berada di bawah bayang-bayang Presiden Sukarno, terutama pada masa Demokrasi Terpimpin.

• Karakteristik: Anggota dipilih melalui pemilu (1955), namun perannya tidak maksimal karena konflik politik ideologis dan dekrit presiden yang membubarkan DPR hasil pemilu.

• Dominasi: Presiden memiliki kontrol besar dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan.

Era Orde Baru (1966-1998)

• Fungsi “Stempel” (Rubber Stamp): DPR pada era ini cenderung menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah Soeharto.

• Dominasi Eksekutif: Anggota legislatif banyak ditunjuk atau diatur oleh militer/pemerintah.

• Peran Terbatas: Meskipun memiliki tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai UUD 1945, pelaksanaannya sangat dibatasi oleh kepentingan stabilitas pemerintah.

Era Reformasi (1998-Sekarang)

• Penguatan Lembaga (Pasca-Amandemen): DPR memiliki peran sangat kuat sesuai Pasal 20A UUD 1945, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

• Kedaulatan Rakyat: Anggota dipilih langsung melalui Pemilu yang demokratis, lebih representatif dalam menyuarakan aspirasi.

• Checks and Balances: DPR aktif mengawasi pemerintah, memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

• Tantangan: Meskipun kuat, DPR di era reformasi sering dikritik terkait transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

Secara ringkas, peran DPR telah bergeser dari subordinasi total ke eksekutif pada era Orde Baru menjadi mitra sejajar, bahkan cenderung dominan, terhadap eksekutif di era Reformasi.

Daftar Pustaka:

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia

2. https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/299/235

3. https://news.detik.com/berita/d-3003674/beda-dpr-dari-masa-sukarno-soeharto-dan-reformasi

4. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/05220011/sejarah-dan-dinamika-dpr?page=all

5. https://www.ilmupedia.co.id/article/Article-Education-Sept25/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Gelar Musancab Ke VI Dorong Konsolidasi Politik yang Sejuk dan Konstruktif.
Perkuat Intervensi Rehabilitasi, IKAI Lampung Sambangi Pusat Studi Linguistik UBL: Jajaki Pengembangan CBT dan Drama Therapy
Reses Dapil IV, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat.
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.
Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19 WIB

DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Gelar Musancab Ke VI Dorong Konsolidasi Politik yang Sejuk dan Konstruktif.

Senin, 9 Februari 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Intervensi Rehabilitasi, IKAI Lampung Sambangi Pusat Studi Linguistik UBL: Jajaki Pengembangan CBT dan Drama Therapy

Senin, 9 Februari 2026 - 13:03 WIB

Reses Dapil IV, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat.

Senin, 9 Februari 2026 - 12:48 WIB

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.

Berita Terbaru