Bengkulu utara,-Mitra Mabes.com Di tahun sebelumnya kerja sama media massa dengan pemerintah daerah Bengkulu Utara belum diwajibkan atau masih bersifat makruh menggunakan E-Katalog.
Namun pekembangannya di tahun 2026 ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor: 000.3.1/9440.UKPBJ/2025 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, kerja sama media massa wajibkan E Katalog Versi VI.
Hal ini disampaikan oleh, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Karwiyanto, S.Sos, saat membuka rapat koordinasi pelayanan informasi publikasi dan dokumentasi media massa dengan metode e-purchasing atau E-Katalog di ruang komisi gabungan gedung DPRD setempat, Jum’at (6/2/2026).
Dikesempatan ini, Karwiyanto menyampaikan, kegiatan yang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara dengan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.
“Perkembangan teknologi berjalan begitu cepat, kita dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan yang ada. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan terarah pada sistem digitalisasi atau online,” ujar Karwiyanto.
Kawiyanto juga mengatakan, dalam hal ini sebagai fasilitasi akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati, tahun ini kita untuk kerja sama belanja publikasi media massa melalui metode E-Katalog. Makanya dari pihak LPSE ada yang hadir, jadi diharapkan kawan-kawan yang medianya belum ada e katalog segera urus ke LPSE,” terang Karwiyanto.
“Kemudian, bagi kawan kawan media yang belum tahu bagai mana cara membuat akun e katalognya, silahkan Tanya dengan pihak LPSE,” tambah Karwiyanto.
Dari Diskominfo Tak Ada Yang Hadir
Sayangnya dari Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada satu orang pun yang hadir pada rapat ini.
Sementara itu, Kasubag advokasi dan pembinaan LPSE/UKPBJ Kabupaten Bengkulu Utara, Dasron, dalam hal ini juga menyampaikan, akan membantu maupun memfasilitasi para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat muncul di ethalase LPSE untuk mempermudah belanja kerja sama Media Massa dengan pemerintah.
“Dengan adanya kebijakan ini kami pastikan tidak ada yang dirugikan, baik itu moril maupun materil dari media,” kata Dasron.
Lebih lanjut Dasron menjelaskan, selaku pelayanan di LPSE jikalau ada terkendala, dan masih ada kebingungan dalam hal pendaftaran semua akan dibantu sampai selesai sehingga dapat untuk kerja sama.
“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi semua akan kita bantu,” tutup Dasron.
Editor:Ruskan Fanani










