Penimbunan BBM Subsidi di Tambusai, Mahato Tidak tersentuh Hukum, Ada apa!!!!

Minggu, 6 Agustus 2023 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu,- Mitra Mabes com Beberapa Hari ini piral di media sosial terkait Penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalit Dan Solar yang berada di Rokan Hulu Sampai Saat ini belum ada tindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Dan belum ada yang di tetapkan tersangka, atau yang di sangkakan sesuai UUD Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Dalam hal pelaku tersebut terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 60 miliar.

 

Dalam kegiatan tersebut yang sudah berjamur, daerah Tambusai Utara / Mahato Rokan hulu Riau.

 

Dalam pelaksanaan sosial kontrol tim bebagai media yang bergabung media seluruh Rohil, terjun langsung ke lokasi penimbunan tersebut dengan tujuan konfirmasi atas kegiatan tersebut.

 

Salah satu tim media mencoba konfirmasi terkait Penimbunan BBM tersebut kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K. M.H, melalui Hendfone seluler, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawabannya.

 

Tidak sampai disitu saja Salah satu Awak media juga mencoba konfirmasi kepada Bapak Kapolres AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H, juga belum ada jawaban yang resmi.

 

Dengan adanya kelangkahan BBM di tengah tengah masyarakat Sekarang ini, dan menemukan beberapa titik penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalit Dan Solar tepatnya yang berada di Tambusai Utara Mahato kilometer 24, di kediaman saudara Gebet yang diduga pelaku penimbunan BBM tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Menindak Tegas, dan membagikan Epek jera, dan Tidak terulang kembali.

 

( Hariston A.J Siahaan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .
Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:15 WIB

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:56 WIB

SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:33 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 27 Des 2025 - 13:10 WIB