
Langkat, MBS
Berdasarkan laporan masyarakat, polsek tanjung Pura bergerak cepat, langsung mendatangi rumah pelapor yg berada di dusun VI desa pematang cengal barat kecamatan Tanjung Pura kabupaten langkat.
Pada hari Sabtu tgl 07 Feberwari2026 pukul 00.30 langsung dipimpin kapolsek tanjung Pura IPTU MIMPIN GINTING, SH,MH keberadaan tersangka an. Rahmad. Perintahkan kanit Reskrim Polsek tanjung Pura IPDA NICO CALVIN, SH dan team, dalam penangkapan tersangka an. RAHMAD Sekitar pukul 01.25 wib didesa pematang cengal barat kec. Tanjung Pura. 
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, maka Rahmad dimintai keterangan dan diakukan pengembangan, ditemukan pelaku lain yg bernama SUGIONO dan berhasil diamankan sekitar pukul 03.12 juga berasal didesa pematang cengal barat.
Setelah melakukan interogasi kepada kedua pelaku, mereka membenarkan tindakan pencurian berupa jendela besi dan juga pintu besi dirumah pelapor. Dengan kesigapan tem dei polsek tanjung Pura sekitar pukul 06.50 berhasil menemukan barang bukti pintu besi berwarna hijau di dusun IV lorong tanah lapang desa pematang serei kecamatan Tanjung Pura. 
Selanjutnya seluruh barang bukti yang sudah ditemukan langsung dibawa ke polsek tanjung Pura sebagai barang bukti guna pengusutan selanjutnya.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 477 dari UU RI No1 Tahun 2023 KUHPidana. 
Dari kejadian tersebut kapolsek tanjung Pura IPTU MIMPIN GINTING, SH, MH melalui kanit reskrim IPDA NICO CALVIN, SH menghimbau kepada masyarakat di wilkum POLSEK TANJUNG PURA,Agar dapat melaporkan setiap kejadian yg terjadi di msyarakat, agar pihak kepolisian dapat segera tindak lanjuti dan masyarakat tetap merasa aman dan mencegah terjadinya tindakan yg dapat merugikan masyarakat itu sendiri, tegasnya.. By; Barus kecil MBS









