Bengkulu Utara MBS.-Ichram Nurhidayah, ST. Wakil ketua Satu DPRD Bengkulu utara, mengharapkan Agar Pemerintah Daerah secepatnya memperhatikan sebanyak 10 kursi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu saat ini masih mengalami kekosongan.
Sepuluh kursi esolon IIB yang hingga saat ini belum memiliki pejabat definitif tersebut yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris DPRD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP), bahkan Dinas Pendidikan (Dispendik) yang sudah kosong sejak tahun 2025 lalu.
Ichram Nur Hidayah, ST, dari fraksi partai Golkar juga menjabat wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, berharap terhadap pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE,M.Ap – H. Sumarno, S.Pd, dapat secepatnya melakukan pengisian jabatan definitif untuk SKPD yang kosong, bukan sekadar pelaksana tugas (Plt/Plh). Karena mereka bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan, menyusun RKA-SKPD, dan dokumen DPA-SKPD.
“Tentu kekosongan jabatan menjadi perhatian kita bersama. SKPD yang dijabat oleh Plt/Plh tentu mempengaruhi pengambilan kebijakan dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, saya mewakili fraksi Golkar dan lembaga DPRD Bengkulu Utara mendorong Pemerintah Daerah (Bupati red) untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut, sesuai dengan ilmu maupun ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Ichram.
Lanjut Ichram, pihaknya juga berharap pemerintah daerah dapat menepatkan Kepala SKPD sesuai standar maupun Ilmu pendidikan dimasing – masing SKPD guna memastikan profesionalisme, meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, serta menjamin pencapaian target strategis pembangunan daerah secara tepat sasaran.
“Penempatan Kepala SKPD berdasarkan keahlian tentu untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta aset daerah. Memastikan program kerja teknis, terutama pada instansi berbasis keahlian dapat dilaksanakan secara cepat dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Mempermudah pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penanganan isu strategis, karena dipimpin oleh ahli di bidangnya. Penerapan teesebut tentu sejalan dengan prinsip merit system dalam manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempermudah pihak lembaga DPRD dalam berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjalankan fungsinya sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,” tandas Ichram.
#Editor Ruskan Fanani.











