Mitramabes.com – Nganjuk
Sorotan terhadap penarikan dana yang disebut sebagai uang pembangunan sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMK Negeri 2 Nganjuk terus bergulir. Namun hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak terkait belum juga diperoleh.
Saat media mendatangi sekolah untuk konfirmasi yang kedua kalinya, Humas SMKN 2 Nganjuk menyampaikan bahwa Ketua Komite, Zainal Arifin, tidak bersedia memberikan klarifikasi dan tidak mau Ketemu dengan awak media,Tutur katanya…
Bahkan menurut keterangan Humas, pihak komite disebut tidak mau dan tidak akan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Silakan saja diberitakan, itu hak jenengan,” ujar Humas kepada wartawan.
Humas juga menegaskan bahwa komite tidak akan memberikan klarifikasi.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penarikan dana, mekanisme penetapan nominal, serta peruntukan penggunaannya.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan pendidikan seharusnya bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya.
Karena itu, transparansi dalam pengelolaan maupun penjelasan kepada publik menjadi hal penting guna menghindari polemik.
Sikap tidak terbukanya pihak sekolah dan komite dalam memberikan penjelasan justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah orang tua siswa berharap adanya keterbukaan, mengingat dana yang dipersoalkan berada di lingkungan pendidikan dan menyangkut kepentingan peserta didik.
Sebagai lembaga pendidikan negeri yang berada dalam ranah pelayanan publik,
setiap kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi dana dari siswa dan orang tua semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Tanpa adanya penjelasan resmi, situasi ini berpotensi memunculkan berbagai asumsi di masyarakat yang sebenarnya dapat dihindari apabila pihak sekolah maupun komite bersedia memberikan klarifikasi secara transparan dan proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan komite belum menyampaikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










