Mitramabes.com – Nganjuk Sabtu 07 Februari 2026, Sorotan terhadap penarikan dana yang disebut sebagai uang pembangunan sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMK Negeri 2 Nganjuk terus bergulir. Namun hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak terkait belum diperoleh.
Saat media mendatangi sekolah untuk konfirmasi, Humas SMKN 2 Nganjuk menyampaikan bahwa Ketua Komite, Zainal Arifin, tidak bersedia memberikan klarifikasi. Bahkan menurut keterangan Humas, komite disebut tidak mau dan tidak akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Silakan saja diberitakan, itu hak jenengan,” ujar Humas kepada wartawan.
Belum adanya penjelasan terbuka memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penarikan dana, mekanisme penetapan nominal, serta peruntukan penggunaannya.
Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memaksa, serta tidak mengikat. Karena itu, transparansi pengelolaan dana menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik.
Di sisi lain, di lingkungan sekolah terpampang visi SMKN 2 Nganjuk yaitu “Terwujudnya tamatan yang bertakwa, dapat berwirausaha dan bersaing di pasar kerja” dengan motto pelayanan “CERMAT — Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Aktif, Tepat.” Nilai tersebut menekankan pelayanan yang terbuka dan profesional, sehingga keterbukaan informasi dinilai sejalan dengan semangat yang diusung lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun komite belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga











