TAPUNGHULU, MBS. Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu tangkap sembilan pelaku Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Koperasi Produsen Pusako Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 15.30 Wib.
Kejadian ini bentrok antara masyarakat dengan pihak security dari STRUM (Satria Timur Mandiri) yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka yaitu Joni (25) dan Deri (39).
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung ke TKP dan Tim gabungan berhasil amankan 27 orang dan barang bukti parang dan kayu pemukul,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (7/2/2026).
Selanjutnya pada Jum’at (6/2/2026) kita langsung laksanakan gelar perkara, dan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, maka ditetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka.
Yaitu MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24) dan RO (21). “Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Pengacara/Advokat,”kata Kasat.
Awalnya korban bersama rekannya pergi memperbaiki plang yang ada di Pos VII yang telah dirusak oleh para pelaku. “Sesampai disana ada 24 orang yang langsung menyerang para korban dengan mengunakan kayu dan senjata tajam,”terang Kasat.
Disana para korban dikejar sehingga terjadi penganiaya dan mengakibatkan dua orang luka-luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul. “Kemudian korban membuat laporan dan ke Polres Kampar dan para pelaku kita jerat pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana,”tegas AKP Gian.
Editor: TR Waruwu MBS.










