
Pontianak. (06/02/2026),-Mitramabes.com
Hanya berselang 2 hari, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian bagi 1 Warga Negara asal India atas nama Sathiyan Krishnamurthy.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kab. Kubu Raya, Jumat (06/02).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Yuris Wibowo Susanto menjelaskan, tindakan pendeportasian berawal dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan oleh petugas. Dari kegiatan tersebut, ditemukan adanya WN India yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan ini, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga petugas berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagai bentuk penegakkan hukum keimigrasian.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menegaskan, berulangnya kegiatan pendeportasian menjadi bukti bahwa masih ditemukannya Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dan tidak menutup kemungkinan akan masih adanya Orang Asing yang berpotensi melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
Sam berharap, kegiatan pengawasan terhadap Orang Asing dilakukan secara berkesinambungan oleh petugas berwenang di lapangan, dan partisipasi aktif dari masyarakat, dengan melaporkan langsung ke kantor imigrasi.
Hal ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian yang profesional, responsif dan berintegritas.
(Sy Mohsin)










