Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KONI Lampung Tengah Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025-2029
Polres Lampung Tengah Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI T.A 2024, Mantan Bendahara Jadi Tersangka
LSM LCK PAN Dan Media Teken MOU–PKS Program Pelayanan Hukum LCC Di Lapas Pagar Alam
Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda.
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya
DPD LSM WGAB Sumatera Utara disambut baik dalam Audiensi di kejaksaan negeri kabupaten serdang bedagai
Imigrasi Mengadakan Acara Puncak Hari Bakti Kemenimipas Di Kuala Tungkal

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 01:42 WIB

KONI Lampung Tengah Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025-2029

Jumat, 21 November 2025 - 01:34 WIB

Polres Lampung Tengah Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI T.A 2024, Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Kamis, 20 November 2025 - 23:02 WIB

LSM LCK PAN Dan Media Teken MOU–PKS Program Pelayanan Hukum LCC Di Lapas Pagar Alam

Kamis, 20 November 2025 - 19:40 WIB

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kamis, 20 November 2025 - 19:16 WIB

OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya

Berita Terbaru