Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit
Polres Pagaralam Sampaikan Perkembangan Kasus Pencurian di Dempo Tengah
Lanjutkan Inovasi, Koperasi Merah Putih Keban Jati Sediakan Pupuk Non-Subsidi
Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025
Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025
Bupati Batu Bara Hadiri RPJMN dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Wabup Syafrizal Ajak Emak-Emak Pengajian Perangi Narkoba
Bunda PAUD Batu Bara Harap Orang Tua Bentengi Anak dari Tren Budaya yang Tidak Mendidik

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 13:05 WIB

Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit

Kamis, 18 September 2025 - 12:06 WIB

Polres Pagaralam Sampaikan Perkembangan Kasus Pencurian di Dempo Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 11:53 WIB

Lanjutkan Inovasi, Koperasi Merah Putih Keban Jati Sediakan Pupuk Non-Subsidi

Kamis, 18 September 2025 - 11:13 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025

Kamis, 18 September 2025 - 11:11 WIB

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Berita Terbaru