Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD
IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran
SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam
Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat
Sambang Warga Bersama, Wujud Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di Purwakarta
Merayakan Idul Adha 2025, PJT Purwakarta Menyembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi Dan 9 Ekor Domba.
Meriah dan Penuh Pesona, Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Festival Takbiran Idul Adha 2025 di Kuala Tungkal

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:21 WIB

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:59 WIB

SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:18 WIB

Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat

Berita Terbaru