Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Berita Terkait

Memastikan Pelaku Usaha Ritel Aman, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam lakukan Sambang
Hadiri dan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN, Kapolres Lampung Tengah Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Bahaya Narkotika
Polda Bengkulu Grebek Bandar Narkoba dan Bongkar Praktek Peredaran Sabu di Lebong.
PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN!
BU WO LOOS DOL MENU PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN! PINDAH KE DINKOP..
Respons Cepat Polisi Airud, Konflik Nelayan di Laut Batubara Berakhir Damai
Miris!!! Perangkat desa di duga menyalah gunakan wewenang
Polres Kampar Ingatkan: Jaga Pohon, Jaga Kehidupan!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:22 WIB

Memastikan Pelaku Usaha Ritel Aman, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam lakukan Sambang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:34 WIB

Hadiri dan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN, Kapolres Lampung Tengah Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Bahaya Narkotika

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:47 WIB

Polda Bengkulu Grebek Bandar Narkoba dan Bongkar Praktek Peredaran Sabu di Lebong.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:16 WIB

PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:41 WIB

BU WO LOOS DOL MENU PECEL PUNTEN NGANJUK, PEDASNYA JUARA… SEKALI NYICIP, LUPA MANTAN! PINDAH KE DINKOP..

Berita Terbaru