Mantan Kadis Tarukim Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Kabupaten Taput ,Dugaan Korupsi LPJU Tahun 2020 Lalu .

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput- Mitramabes.com .

Tarutung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5/2/ 2026 ).

Tim penyidik Kejari Taput mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita. dalam konfrensi perss Kepala Kejari Taput Dedy First Rajagukguk, menyampaikan kepada media bahwa dua tersangka tersebut yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” tegas Dedy First Rajagukguk.
Kejari Taput saat sidang dugaan kasus korupsi LPJU tahun 2020, tetapkan dua tersangka (GG), (WL) juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya

Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, juga menjelaskan modus tersangka dimana dalam perkara ini, dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan lampu taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan. namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket secara sengaja agar nilai tiap paket berada di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pemecahan paket proyek pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fran Affandhi Tampubolon.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka WL diduga menyusun rincian harga dan melakukan mark Up, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Proses pengadaan dinilai hanya formalitas dan sarat kolusi, sehingga tidak akuntabel serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam hal pelaksanaan,” 69 paket pekerjaan, tersangka WL diduga melakukan subkontrak kepada pihak lain serta mengatur pembayaran komitmen fee. Pada tahap pembayaran, dokumen administrasi bahkan disebut-sebut dipalsukan, termasuk stempel dan tanda tangan penyedia. berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, BG dan WL telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejari Tapanuli Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” unkapnya .mengahiri .

[ Editor- Smarth ]
    

Berita Terkait

Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan
Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu
Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Peran PGRI, Lakukan Kegiatan Trauma Healing Pasca Bencana.
Wakil ketua lembaga laskar melayu bersatu, ( LLMB) kec, kubu, kab, Rokan hilir, Datuk budi Hartono, menyatakan sikap,tegas, tetap berada,mendukung polri di bawah presiden Republik Indonesia.
*Operasi Keselamatan Musi 2026, Polres Pagar Alam Gandeng Dishub dan Jasa Raharja Jaga Keselamatan Penumpang*
Acungan jempol buat Kapolsek Raya Kahean dalam menyelesaikan perdamaian ,kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang bertikai Di wilayah hukum Raya kahean.

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:23 WIB

Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Peran PGRI, Lakukan Kegiatan Trauma Healing Pasca Bencana.

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:53 WIB

Wakil ketua lembaga laskar melayu bersatu, ( LLMB) kec, kubu, kab, Rokan hilir, Datuk budi Hartono, menyatakan sikap,tegas, tetap berada,mendukung polri di bawah presiden Republik Indonesia.

Berita Terbaru