Mitramabes.com – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Pengelolaan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk tengah menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan dana sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun, yang beredar di kalangan wali murid.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui Dana BOS serta anggaran pendidikan lainnya. Istilah “uang pembangunan” yang disertai nominal tertentu menimbulkan persepsi sebagai kewajiban, bukan sekadar sumbangan sukarela.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim media mendatangi SMKN 2 Nganjuk. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat dikunjungi. Pihak Humas sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.
Menurut keterangan Humas, Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk adalah Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp sebanyak empat kali serta panggilan telepon tiga kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, transparansi merupakan aspek penting. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus memenuhi prinsip sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak bersifat mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.
Jika terdapat nominal yang telah ditetapkan, publik menilai penting adanya penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta peruntukan dana tersebut. Pertanyaan yang mengemuka di antaranya menyangkut dasar hukum penarikan dana, rencana penggunaan anggaran, jumlah dana yang telah terkumpul, serta jaminan bahwa tidak ada tekanan terhadap siswa.
Sorotan masyarakat bukan semata soal adanya pembangunan, melainkan pada aspek mekanisme dan akuntabilitas. Sebagai lembaga pendidikan negeri, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun Ketua Komite Sekolah masih memiliki ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










