Mitramabes.com – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Dugaan penarikan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk memicu sorotan serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan Rp300 ribu per siswa per tahun. Nominal tersebut dinilai memunculkan kesan sebagai kewajiban yang telah ditentukan, bukan sekadar sumbangan sukarela.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena SMK negeri pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan dari negara melalui Dana BOS serta dukungan anggaran pendidikan lainnya. Muncul pertanyaan publik, mengapa masih ada pungutan dengan istilah pembangunan yang disertai angka pasti.
Tim media telah mendatangi SMKN 2 Nganjuk guna meminta penjelasan resmi. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Pihak Humas sekolah menyatakan tidak berwenang memberi keterangan dan mengarahkan media kepada Ketua Komite Sekolah.
Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk diketahui bernama Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui empat pesan WhatsApp dan tiga panggilan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons. Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik terhadap mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Dalam pengelolaan dana pendidikan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak mengikat, dan tidak menimbulkan tekanan.
Jika benar terdapat nominal yang telah ditetapkan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi. Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun komite, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar dana, tetapi integritas lembaga pendidikan negeri.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun mencuat:
* Apa dasar hukum penetapan Rp300 ribu per siswa?
* Untuk kegiatan pembangunan apa dana tersebut dialokasikan?
* Berapa total dana yang telah terkumpul?
* Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar?
Ketiadaan klarifikasi hingga saat ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan tersebut tidak dijalankan secara transparan. Padahal, lembaga pendidikan negeri seharusnya menjadi contoh akuntabilitas publik, bukan menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah dan Ketua Komite Sekolah tetap memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










