
Kubu Raya,-Mitramabes.com
Terkait dengan petugas SPBU yang menjual BBM subsidi ke pengantri kent, drum maupun truck tertutup terpal, ternyata diperbolehkan asal sesuai dengan regulasi. ” Kita tidak pernah melanggar UU atau peraturan distribusi BBM, ” terang Pengurus SPBU Rasau Jaya.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat tentu memiliki pertimbangan yang dalam, sehingga terlalu sulit untuk dibiarkan. Seperti pelayanan kebutuhan BBM terhadap masyarakat yang tinggalnya jauh dari lokasi SPBU.
” Jadi SPBU yang melayani konsumen jeriken ataupun drum bukan pelanggaran selagi mengikuti ketetapan regulasi. Semuanya transparan kok, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, ” terangnya
Beliau juga menanggapi positif atas kritikan maupun masukan-masukan dari masyarakat. Ini sebagai acuan kinerja kami kedepan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai aturan yang ada.
(Sy Mohsin)








