Mitramabes.com – JOMBANG – Prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan MAN 1 Jombang menjadi perhatian sejumlah insan pers. Beberapa jurnalis mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan konfirmasi maupun peliputan di sekolah tersebut,
menurut keterangan ibu Nurhabsah Selaku Waka kurikulum MAN 1 Jombang kami sudah ada kerja sama dengan media, jadi kmi berhak untuk tidak menjawab dan memberikan informasi apa pun yang ada di MAN 1 Jombang ini,
Kalau bapak mau info apa aja Dari MAN 1 Jombang bisa di Cek di tiktok, Facebook dan Instagram,Tuturnya ibu Waka kurikulum Nurhabsah kepada Awak Media, Dan MAN 1 Jombang sudah Kerja Sama dengan salah satu Media, Tuturnya…
Sejumlah awak media menyampaikan adanya kesan bahwa arus informasi tidak berjalan setara. Informasi disebut lebih mudah diperoleh oleh media tertentu, sementara media lain harus melalui proses yang dinilai berbelit.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat lembaga pendidikan negeri termasuk badan publik yang terikat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Sementara Pasal 7 ayat (1) menyebutkan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Jika pelayanan informasi kepada media tidak dilakukan secara setara, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya pembatasan akses informasi publik.
Dalam konteks jurnalistik, pers memiliki fungsi kontrol sosial serta penyampai informasi kepada masyarakat.
Penerapan sistem satu pintu dalam komunikasi lembaga memang lazim, namun tetap harus berlandaskan prinsip transparansi dan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas terhadap pihak tertentu saja.
Pengamat komunikasi publik menilai, keterbatasan akses informasi di lembaga pendidikan berpotensi menciptakan ruang spekulasi di masyarakat, yang justru dapat merugikan citra institusi itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 Jombang diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persoalan serta memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai amanat undang-undang.
Pers pada prinsipnya bukan pihak yang berseberangan dengan sekolah, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi pendidikan secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










