MITRAMABES.COM, BANYUASIN – Selama kurang lebih tiga tahun masa kepemimpinan Kepala Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pembangunan desa diduga belum menunjukkan hasil yang signifikan, khususnya pada sektor infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggu (/2/2026), kondisi infrastruktur Desa Sumber Rejeki masih terpantau memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan desa diduga belum tersentuh pembangunan, masih berupa jalan tanah yang becek, berlumpur, dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Minimnya jalan setapak juga menjadi keluhan warga, khususnya pejalan kaki dan anak-anak sekolah.
Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat letak Desa Sumber Rejeki cukup strategis, hanya sekitar 2 kilometer dari pusat Kecamatan Karang Agung Ilir, dengan luas wilayah mencapai ±14,38 km². Namun kedekatan geografis tersebut diduga belum berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan.
“Kami sudah lama berharap ada perbaikan jalan desa. Setiap musim hujan jalan berlumpur, anak-anak sekolah sering terlambat. Aktivitas warga juga terganggu,” ungkap seorang warga Desa Sumber Rejeki yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Buruknya kondisi infrastruktur ini diduga berdampak langsung terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Proses pengangkutan hasil pertanian keluar desa menjadi sulit dan memakan biaya lebih besar, yang pada akhirnya berpengaruh pada pendapatan para petani dan kesejahteraan warga.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Rejeki agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk menelusuri pengelolaan dan realisasi Dana Desa selama masa kepemimpinan berjalan.
“Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa harus dibuka ke publik. Jika benar pembangunan jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka patut dipertanyakan ke mana arah penggunaan Dana Desa,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Apabila dalam pengelolaan Dana Desa tersebut diduga terdapat unsur kelalaian, penyimpangan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka secara hukum dapat mengarah pada dugaan pelanggaran, antara lain:
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan hak orang lain;
Pasal 415 KUHP (lama) tentang penggelapan dalam jabatan (sepanjang masih relevan);
serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau desa.
Namun demikian, seluruh hal tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, serta menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumber Rejeki yang bersangkutan belum diketahui memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi asas keberimbangan serta hak jawab.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, kondisi jalan yang becek dan berlumpur bahkan tampak berada tepat di depan kantor Kepala Desa Sumber Rejeki, yang semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja pemerintahan desa setempat.
Masyarakat Desa Sumber Rejeki berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar pembangunan desa dapat berjalan secara merata, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
(Rusdi)











