Polres Langkat Luruskan Narasi Viral Dugaan Galian C di Bahorok: Tidak Ada Penghadangan, Proses Mediasi Berjalan Humanis

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, MBS

Polres Langkat memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya unggahan di media sosial TikTok yang menarasikan adanya dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Bahorok.

Dalam unggahan tersebut disebutkan seolah-olah terjadi “drama memalukan” serta adanya dugaan oknum Polsek Bahorok menjadi beking aktivitas galian C. Menanggapi hal tersebut, Polres Langkat menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Polres Langkat memastikan tidak pernah terjadi penghadangan maupun konflik antara personel Polres Langkat dan Polsek Bahorok sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan media sosial tersebut. Momen yang disebut sebagai penghadangan sejatinya merupakan bagian dari proses penengahan dan mediasi di lapangan yang dilakukan personel kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.

Berdasarkan fakta di lapangan, sebelumnya memang sempat terdapat aktivitas alat berat excavator yang melakukan kegiatan galian C di wilayah pantai, dengan pengambilan material dari aliran Sungai Wampu. Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian masyarakat Dusun 4 Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya abrasi dan pengikisan lahan pertanian warga. 

Atas kondisi tersebut, masyarakat setempat menghentikan aktivitas alat berat dan meminta pihak pengusaha untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif guna mencegah potensi gesekan antara masyarakat dan pihak pengusaha.

Pada fase penengahan inilah muncul persepsi keliru di media sosial yang menarasikan seolah-olah terjadi penghadangan terhadap Tim Polres Langkat. Padahal, tindakan tersebut merupakan langkah humanis, profesional, dan sesuai prosedur dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasarkan pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak menemukan lagi aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Meski demikian, Polres Langkat menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti sampai di situ.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut, yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang yang diduga terkait turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, proses pendalaman masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.

“Setiap informasi kami sikapi secara profesional dan berlapis. Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026).

Kapolres juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan humanis merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi gangguan kamtibmas.

“Kepolisian hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah konflik, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah kami lakukan secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh di media sosial. Apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, atau melalui saluran resmi Polres Langkat. Polres Langkat berkomitmen menjaga transparansi, keamanan, dan kepercayaan publik dalam setiap penanganan laporan masyarakat. By;Barus kecil MBS

Berita Terkait

Maraknya Pencurian Sawit Di Darul Makmur” Ini Harapan Kapolres Nagan Raya”
Kecamatan Tambusai Utara Gelar Musrembang tahun 2027 Bersama Pemdes Sekecamatan Tambusai Utara.
Promosi Judi Online Jaringan Kamboja Terbongkar, Subdit Siber Polda Sumsel Tangkap Dua Mahasiswa
Operasikan IPAL Tak Kedap Air, PT Adei Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan
Bupati Askolani : Segera Teken MoU, Segera Sediakan Air Bersih Untuk Masyarakat.
Pertamina Didesak Putus Hubungan Usaha SPBU Simpang Pulai Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
RSUD Doloksanggul Raih Penghargaan Transformasi Digital JKN dari BPJS Kesehatan
Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah..

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:32 WIB

Maraknya Pencurian Sawit Di Darul Makmur” Ini Harapan Kapolres Nagan Raya”

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:40 WIB

Kecamatan Tambusai Utara Gelar Musrembang tahun 2027 Bersama Pemdes Sekecamatan Tambusai Utara.

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:59 WIB

Promosi Judi Online Jaringan Kamboja Terbongkar, Subdit Siber Polda Sumsel Tangkap Dua Mahasiswa

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:46 WIB

Operasikan IPAL Tak Kedap Air, PT Adei Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:59 WIB

Polres Langkat Luruskan Narasi Viral Dugaan Galian C di Bahorok: Tidak Ada Penghadangan, Proses Mediasi Berjalan Humanis

Berita Terbaru