Pelalawan – Mitramabes.com
Gugatan lingkungan hidup yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Adei Plantation & Industry resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan. Perkara perdata dengan Nomor 93/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw kini ditangani oleh mediator pengadilan setelah melalui tahapan persidangan awal.
Dalam gugatan tersebut, AJPLH menilai PT Adei Plantation & Industry telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak menggunakan sistem kedap air.
Tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengategorikan pengolahan serta saluran air limbah tidak kedap air sebagai pelanggaran kategori berat.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178, yang mewajibkan setiap pemegang perizinan berusaha untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usahanya.
Ketua Umum AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan tersebut tidak dijalankan secara optimal oleh pihak tergugat.
“Akibat pengoperasian IPAL yang tidak kedap air, berpotensi terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Desa/Kelurahan Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tanah di sekitar objek sengketa diduga telah mengalami kontaminasi limbah PKS yang meresap ke dalam tanah, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang,” jelas Soni.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan apabila tergugat menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup. Perbaikan yang dimaksud antara lain dengan membangun serta memperbaiki kolam limbah agar seluruh sistem IPAL menjadi kedap air sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Selain perbaikan teknis, AJPLH juga menekankan pentingnya memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan berkelanjutan di masa mendatang. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan di wilayah terdampak.
“Substansi gugatan ini bukan sekadar soal administratif perizinan, melainkan menyangkut kewajiban hukum pelaku usaha untuk patuh terhadap standar perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Keberadaan kolam IPAL yang tidak kedap air merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mencemari tanah dan air tanah,” tegas Soni.
Ia juga menambahkan bahwa izin lingkungan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban substantif.
Awak media ini konfirmasi dengan humas PT Adie Prasetya Adhi Nugroho SH, MH, Selasa 3-2-2026, Adi Nugroho, terkait gugatan AJPLH, pihak perusahaan akan tetap taat hukum, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara kita.
Awak media mempertanyakan apakah PT Adie memiliki kolam limbah yang kedap air? Humas PT Adie tidak menjawab awak media tersebut.
“Pelaku usaha tetap wajib melakukan penyesuaian teknis. Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Soni, S.H., M.H., M.Ling., sebagai Ketua Umum AJPLH. ( Tim )










