Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Mbs.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik seorang oknum berinisial G diduga mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Armada pengangkut tanah yang melintas setiap hari menyebabkan jalan umum dipenuhi debu tebal tanpa adanya upaya penyiraman.

 

Kondisi tersebut terjadi di sepanjang ruas jalan Cot Murong hingga Gampong Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (3/2/2026). Debu beterbangan terlihat jelas dan dikeluhkan warga karena mengganggu jarak pandang pengendara serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Ironisnya, hingga saat ini pihak pengelola galian C diduga tidak melakukan langkah pencegahan sederhana seperti penyiraman jalan, meskipun aktivitas pengangkutan berlangsung intensif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan dan izin operasional yang berlaku.

 

Warga menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait serta belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) membuat aktivitas tersebut terus berjalan tanpa memperhatikan kepentingan publik.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan APH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Aceh Utara wajib mematuhi aturan perundang-undangan, demi melindungi hak masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.

(Tim elang)

Berita Terkait

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Jakarta
Kapendam XXI/Radin Inten Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HUT Penerangan TNI AD Ke- 75
Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:16 WIB

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:26 WIB

Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman

Berita Terbaru

NASIONAL

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:12 WIB

NASIONAL

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:11 WIB