Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Jakarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA // MBS – Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si menghadiri kegiatan Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait pengelolaan pinjaman daerah agar dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu merencanakan, memanfaatkan, dan mengendalikan pinjaman daerah secara tepat guna, sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran Wakil Bupati Tebo dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance), sekaligus memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah dilaksanakan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab.

Asistensi ini juga menjadi wadah koordinasi dan konsultasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan, khususnya terkait pemanfaatan pinjaman daerah.(Sch).

Editor : Socheh

Sumber Foto : Dinas Kominfo Kab.Tebo

Berita Terkait

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!
Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman
Kapendam XXI/Radin Inten Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HUT Penerangan TNI AD Ke- 75
Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:16 WIB

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:26 WIB

Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman

Berita Terbaru

NASIONAL

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:12 WIB

NASIONAL

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:11 WIB