Kapolsek Tambusai Utara AKP .P. Simatupang Berhasil Ciduk Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 11 November 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul Mitramabes com. kapolsek Tambusai Utara Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga menyalah gunakan Narkotika Jenis SabuPelaku berinisial TP Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet,” terangnya.

Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP

“Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya,” kata Simatupang.

“Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

“Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri

Editor : * SAHAR MBS*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penghulu Sukajadi Maraganti SPdi menjadi contoh di desa/kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir
Persiapan Pelaksanaan Ujian Semester, Pelaksanaan Classmate SMA Negeri 1 Namo Rambe. 
Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM
Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
Empat Kampung Hilang Disapu Banjir, Gubernur Aceh Mualem Menangis ‘Aceh Seperti Tsunami Kedua’
AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
Pers Keadilan Tapung Hulu Raih Penghargaan pada HUT Korpri ke-54
Panen Jagung Pakan di Selibar: Polres Pagaralam & Warga Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:15 WIB

Penghulu Sukajadi Maraganti SPdi menjadi contoh di desa/kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:24 WIB

Persiapan Pelaksanaan Ujian Semester, Pelaksanaan Classmate SMA Negeri 1 Namo Rambe. 

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:20 WIB

Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM

Senin, 1 Desember 2025 - 23:20 WIB

Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Senin, 1 Desember 2025 - 21:59 WIB

Empat Kampung Hilang Disapu Banjir, Gubernur Aceh Mualem Menangis ‘Aceh Seperti Tsunami Kedua’

Berita Terbaru