Serdang Bedagai,Mitramabes.com- Kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kembali dibuktikan. Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, pelaku pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 105412 Sei Bamban berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Lokasi kejadian berada di SDN No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelapor atas nama Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, melaporkan bahwa ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dibobol maling.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi Suci Rahmadani, seorang guru, menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu ruang perpustakaan serta ruang aset dalam kondisi rusak, lemari dan loker guru berantakan, serta satu unit kipas angin dinding hilang.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui barang inventaris sekolah yang hilang berupa 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, di kediamannya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2 unit Chromebook merek Acer.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyembunyikan 6 unit Chromebook lainnya di semak-semak di samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1 unit Chromebook Acer dan 5 unit Chromebook Axioo yang disimpan dalam sebuah tas sandang warna putih les biru.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merusak pintu sekolah dengan menggunakan sebuah gunting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Zai)









