Mitra mabes,COM
Palembang, – Persidangan Praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Khairul Anwar yang dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Sinabung Energy ke Polres Lahat, yang diajukan terlapor melalui Kuasa Hukumnya Rahmad Hartoyo, S.H., M.H., dan Sumardi, S.H., ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kini memasuki babak pertama.
“Dalam persidangan pertama ini adalah pembacaan permohonan dari kita sebagai pemohon,” ucap Rahmad Hartoyo, S.H., M.H., yang didampingi Sumardi, S.H., usai sidang di PN Palembang, Senin (2/2/2026).
Rahmat Hartoyo mengungkapkan bahwa hari ini termohon satu dari Polda Sumsel dan Termohon dua dari Polres Lahat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Persidangan yang dibuka oleh Hakim Tunggal, telah menyatakan bahwa surat panggilan ke termohon satu dan termohon 2 itu sudah diterima secara patut, selanjutnya Hakim menyatakan bahwa di tanggal 9 nanti akan dipanggil lagi secara patut untuk menghadirkan termohon 1 dan 2 dalam agenda awal pembacaan permohonan praperadilan kita”, ucapnya.
Rahmad Hartoyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji untuk permohonan prapid ini bahwa adanya penetapan tersangka serta penangkapan dan penahan atas nama Khairul Anwar yang menurut pihaknya tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Untuk SPDP nya sendiri kita telah mendapat informasi bahwa telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, jadi dalam persidangan ini kami ingin menguji administratif atas penetapan tersangka dan penahan terhadap saudara Khairul Anwar karena menurut kami ada beberapa poin yang memang janggal dan terkesan dipaksakan”, menurutnya.
Dijelaskannya juga bahwa prosesnya ada laporan ditanggal 29 November dan ditanggal 30 ada pemeriksaan selanjutnya ditanggal 5 Desember ada penetapan tersangka dan dimalam harinya klien kita dari Polres Lahat langsung dibawa ke Polda Sumsel.
“Sementara ini katanya ada alat bukti yang disita dari tersangka yang diduga sebagai sarana yang digunakan oleh tersangka, namun itu juga telah kita buat dalam permohonan praperadilan yang menurut kami itu ada kejanggalan dalam penetapan tersangkanya”, terangnya.
Selanjutnya kita akan tetap akan melakukan pengujian di praperadilan, untuk itu kita tetap akan menunggu pihak termohon satu dan dua agar hadir ditanggal 9 Februari untuk mendengarkan pembacaan permohonan kami, jika termohon satu dan 2
Jika termohon satu dan dua yaitu dari Polda Sumsel dan Polres Lahat tetap tidak hadir di tanggal 9 Februari nanti kita tetap akan menggunakan jalur Hukum dan menyerahkan semuanya ke Hakim Tunggal seperti apa penilainya, namun pada prinsipnya kita tetap akan menguji keabsahan penetapan tersangka Khairul Anwar ini dalam proses praperadilan di PN Palembang.
(Rusdi )











