Pekanbaru – Mitramabes.com
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa, (3/2/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026, yang juga telah dilengkapi dengan bukti dokumentasi audio visual hasil investigasi lapangan.
Objek laporan adalah SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, yang berlokasi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga melakukan praktik distribusi BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.
Investigasi Dini Hari, Diduga Layani Langsir Sistematis
Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam investigasi tersebut, tim LSM PENJARA Indonesia menemukan dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, di antaranya Mobil L300, Isuzu Panther dan Colt Diesel.
“Kami menduga kuat adanya praktik melangsir BBM subsidi secara terstruktur. Kendaraan yang sama berulang kali mengisi, bahkan menggunakan tangki modifikasi. Ini bukan pola konsumen biasa,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru.
Diduga Pengisian Puluhan Jerigen Secara Terbuka
Tak hanya itu, Relas juga membeberkan temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen langsung dari nozzle SPBU, yang dilakukan secara terbuka di area pengisian.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya pembiaran bahkan dugaan kerja sama antara oknum operator atau manajemen SPBU dengan pihak pengepul.
“SPBU seharusnya melayani rakyat kecil, bukan menjadi sarang mafia BBM. Fakta di lapangan, jerigen dilayani bebas tengah malam, sementara masyarakat siang hari mengantre panjang,” tegas Relas.
Dasar Hukum: Melanggar UU Migas dan Perpres
LSM PENJARA menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, dan dilarang untuk diperdagangkan kembali atau ditimbun.
Dua Tuntutan Tegas ke Pertamina
Atas temuan itu, DPD LSM PENJARA Indonesia Riau secara resmi menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Pertamina Patra Niaga,
1. Memberikan sanksi berat berupa skorsing atau penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.
“Kalau benar terbukti, ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan distribusi energi negara. Kami minta Pertamina tidak ragu memutus hubungan usaha,” tegas Relas.
Surat Ditembuskan ke BPH Migas dan Kapolda Riau
Surat laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau. LSM PENJARA INDONESIA menyatakan akan mengawal proses ini sampai tuntas, termasuk menempuh jalur aksi damai dan pelaporan ke tingkat nasional apabila tidak ada tindak lanjut serius.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap seperti banyak kasus BBM lainnya. Ini soal hak rakyat kecil dan keadilan distribusi energi,” tutup Relas.
Ruang Klarifikasi Dibuka
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna mendapatkan klarifikasi resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU
Editor : Junius Z










