Lampung Timur Mitra Mabes.Com – Seorang karyawan dengan jabatan wakil manajer di PT Unilever, berinisial RY (Riyan), yang berdomisili di Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (kemudian disebutkan juga berdomisili di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur), diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya. Narasumber menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dana tersebut diduga menjadi penyebab yang bersangkutan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan penelusuran langsung ke kediaman RY. Dalam keterangannya kepada media, RY membenarkan adanya permasalahan internal dengan perusahaan tempatnya bekerja. Ia menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan secara internal dan direncanakan pada 31 Januari 2026, namun tidak merinci secara detail bentuk permasalahan maupun mekanisme penyelesaiannya.
Team awak media pun melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT Unilever, dari pihak perusahaan menjelaskan benar ada nya masalah personal antara RY dan PT Unilever.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jabatan yang diemban oleh RY merupakan posisi strategis dalam perusahaan. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum atau pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Awak media berharap agar setiap perusahaan dapat lebih selektif dalam proses rekrutmen dan pengawasan internal, guna mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.
(Trimo Riadi & Team Mitra Mabes.Com)











