Padang Lawas-Mitramabes.com Ahmad Rezki Hsb, Ketua ABPEDNAS Palas desak Kejagung & Kejati Sumut agar segera tetapkan Ketua APDESI dan Kadis Pemdes Palas sebagai tersangka demi menjaga nama baik Institusi Kejaksaan serta terwujudnya Indonesia Negara yang bersih KKN dan Berkeadilan. Dalam hal ini, secara jelas terlihat bahwa. Pelaku kutipan senilai Rp. 15 juta perdesa se Padang Lawas ialah mereka APDESI dan kordinasi dengan Pemdes. Dari itu kita menilai sangatlah janggal bila mereka tidak tersentuh Hukum. Jika dilihat dari pokok permasalahan, dimana hal hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan mereka dan sudah bolak balik dilaporkan oleh para penggiat anti korupsi mulai dari daerah. Sampai ke Sumut bahkan Ke Pusat. Sehingga mereka merasa kebal Hukum, dasar itu kami mendukung Kejagung dan Kejati Sumut agar segera Tangkap Kadis Pemdes dan APDESI palas. Menurut pengamatan kami, bahwa Kajari Palas hanyalah korban permainan biasa mereka APDESI dan Pemdes Palas. Dalam waktu dekat, kami akan laksanakan Deklarasi dukungan terhadap Kejaksaan agar segera melakukan tindakan terukur kepada mereka APDESI dan Pemdes Palas sesuai ketentuan Hukum yang mengatur. Cetus Ahmad Rezki Hsb. Ketua ABPEDNAS Palas.











