7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Senin, 2 Februari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan KerinciMitramabes.com
Dugaan praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di kawasan industri besar Kabupaten Pelalawan. Seorang pekerja maintenance yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun setengah di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Rendi itu mengklaim telah bekerja secara terus-menerus sejak 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, namun selama kurun waktu tersebut status hubungan kerjanya tidak pernah berubah dari pekerja kontrak atau PKWT. Padahal, pekerjaan yang ia lakukan bersifat tetap, berkelanjutan, dan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan.

Rendi bekerja di PT Nusareka Prima Engineering (NPE) sebagai fitter, dengan tugas teknis seperti pengelasan dan penggerindaan di area pabrik PT RAPP. Sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukannya tidak pernah berubah, tidak bersifat musiman, dan tidak pula berbasis proyek sekali selesai.

Namun demikian, selama lebih dari tujuh tahun bekerja, Rendi terus dikontrak secara berulang dengan pola PKWT tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ia tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PHK terhadap Rendi dilakukan pada Januari 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak. Perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebagaimana pekerja PKWT. Tawaran tersebut ditolak Rendi karena menilai secara hukum status hubungan kerjanya seharusnya telah berubah menjadi PKWTT, sehingga ia berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana pekerja tetap.

“Awalnya saya hanya ingin mengurus saldo BPJS Ketenagakerjaan dan diminta surat rekomendasi dari perusahaan. Tapi kemudian malah ditawari skema surplus. Saya kira itu pengakhiran sebagai pekerja tetap, ternyata saya diputus sebagai pekerja kontrak. Padahal pekerjaan saya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah dan tidak pernah habis,” ujar Rendi kepada wartawan.

Rendi mendasarkan tuntutannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai.

“Saya ini fitter, pekerjaan inti perusahaan. Bukan kerja musiman dan bukan kerja sementara. Kalau pekerjaan saya dianggap sementara, berarti seluruh pekerjaan teknis di pabrik itu juga sementara. Faktanya sampai hari ini pekerjaannya tetap ada,” tegasnya.

Dalam ketentuan hukum tersebut juga dinyatakan bahwa apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memenuhi syarat, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT. Dengan demikian, Rendi menilai kontrak PKWT yang selama ini dikenakan kepadanya sudah batal demi hukum.

Kasus ini bermula saat Rendi mengajukan permohonan klaim sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, ia justru diarahkan pada opsi pemutusan hubungan kerja dengan skema kompensasi pekerja kontrak. Rendi menolak karena merasa dijebak dalam mekanisme yang merugikan hak-haknya secara hukum.

Upaya konfirmasi media kepada pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pelalawan memastikan telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan apakah status hubungan kerja yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini menjadi potret nyata dugaan praktik penyimpangan hubungan kerja di sektor industri besar, di mana pekerja dipekerjakan bertahun-tahun pada pekerjaan inti namun tetap ditempatkan sebagai pekerja kontrak. Rendi berharap pemerintah hadir secara tegas menegakkan hukum ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, melainkan benar-benar memberi keadilan di lapangan.

Reporter : ( Tim )

Berita Terkait

Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.
Warga Korban Banjir Desa PantanNangka,Ucapkan Terima Kasih Setingi-Tingginya Kepada Yakesma Aceh.
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat yang Humanis
Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Obvit Ke Bank BCA Sekaligus Cek Mesin Atm
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Kasi Humas Polres Lebak di Dampingi Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung sambangi Kepsek SMPN 1 Kalanganyar
Waka Polres Nagan Raya Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:30 WIB

Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.

Senin, 2 Februari 2026 - 18:22 WIB

Warga Korban Banjir Desa PantanNangka,Ucapkan Terima Kasih Setingi-Tingginya Kepada Yakesma Aceh.

Senin, 2 Februari 2026 - 18:16 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat yang Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:11 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:06 WIB

Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Berita Terbaru