Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Mitra Mabes.com Kegiatan galian c tanpa izin yang sah bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tersebut tanpa izin (ilegal).

 

Dalam Pasal 158 UU Minerba, Setiap orang yang melakukan kegiatan galian C tanpa Izin Usaha  (IUP), termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Bantuan (IUPB) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100

 

Maka,Wartawan Mitra Mabes berharap agar aparat penegak hukum (APH),terutama Polres Kabupaten Langkat supaya bisa menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kegiatan galian c ilegal tersebut.

 

Sebelumnya menurut keterangan yang diperoleh dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu melalui Kepala Dinas sendiri mengatakan  bahwa kegiatan galian c di sekitar kelurahan Kebun lada kec.Hinai belum ada izin yang sah sesuai aturan.

 

Bahkan sampai sekarang belum ada berkas permohonan izin galian C di sekitar kelurahan kebun lada Kec.Hinai yang masuk kebidang perizinan.

 

Sampai hari ini belum ada izin galian c,bahkan yang mengajukan permohonan izin galian c pun belum ada”ucapnya”

 

J.Saragih

Berita Terkait

Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng
kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.
Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur
Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bersama Ketua DPRD Khalis Mustiko Hadiri Pengajian Umum Harlah NU ke-100 Masehi
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Apel Akbar dan Kirab Harlah NU ke-100 Masehi PCNU Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:51 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:06 WIB

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Berita Terbaru