Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/26) sekitar pukul 08.30 WIB, di depan sebuah usaha fotokopi di Kampung Wates.

Korban diketahui berinisial PV (23), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Saat kejadian, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang, berikut 1 unit telepon genggam merek Infinix yang berada di dashboard kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna merah hitam dan 1 unit telepon genggam, dengan total kerugian sekitar Rp17 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (1/2/26).

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/1/26) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan di sebuah tempat servis handphone di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Dengan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (22), warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Infinix milik korban.

“Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 476 atau 591 ,UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) atau Penadahan.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng
kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.
Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.
Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bersama Ketua DPRD Khalis Mustiko Hadiri Pengajian Umum Harlah NU ke-100 Masehi
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Apel Akbar dan Kirab Harlah NU ke-100 Masehi PCNU Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:51 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:06 WIB

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:13 WIB