Mitramabes.com – Loceret – Kasus dugaan peracunan sapi yang meresahkan para peternak akhirnya mulai terkuak. Peristiwa ini terjadi di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan kini tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian.
Satu orang terduga pelaku utama selama ini diamankan oleh Polsek Loceret guna menghindari amuk massa yang geram atas kejadian tersebut.
Namun, kasus ini diduga kuat bukan aksi tunggal.
Berdasarkan koordinasi antara tim kuasa hukum korban dengan Kanit Reskrim Polsek Loceret, terungkap indikasi adanya jaringan yang terorganisir menyerupai sindikat.
Jejaring tersebut diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari penyedia dana, pelaku lapangan yang meracuni sapi, pihak yang mengangkut, hingga penadah daging.
Perwakilan kuasa hukum korban menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan satu rangkaian yang melibatkan banyak pihak.
Artinya, kemungkinan masih ada pelaku lain yang kini dalam pendalaman penyidikan.
Data sementara mencatat terdapat enam peternak yang telah melapor, dengan jumlah sapi mati mencapai sekitar sepuluh ekor.
Estimasi kerugian materiil ditaksir menembus angka Rp300 juta.
Yang lebih mengkhawatirkan, daging sapi hasil peracunan tersebut diduga sempat beredar dan dijual kepada masyarakat.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Peternakan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena membahayakan kesehatan publik.
Pihak kepolisian mengakui adanya kendala teknis dalam pembuktian laboratorium.
Jeda waktu pelaporan lebih dari tiga hari membuat sampel darah dan daging sulit diperoleh dalam kondisi segar. Meski demikian, penyidik terus mendalami keterangan pelaku yang hingga kini baru mengakui empat titik lokasi kejadian dari total enam laporan.
Para korban melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice dengan syarat utama adanya ganti rugi penuh sesuai harga pasar sapi yang mati.
Namun demikian, mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pendana, tetap diproses hukum.
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban antara lain:
* Trisnanto, SH., MH;
* Sandy Satria P., SH;
* Lukman Hakim, SH.
Polsek Loceret dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum tersangka serta hasil uji laboratorium pada Senin pukul 10.00 WIB.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










