Pelalawan – Mitramabes.com
Diduga terjadi praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara terang-terangan di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB (31/01/2026), terlihat sejumlah kendaraan pelangsir melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dalam jumlah besar serta dilakukan secara berulang-ulang kali.
Di lokasi, tampak kendaraan jenis L300, Isuzu Panther, Colt Diesel, hingga beberapa unit mobil yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman dengan bebas melakukan pengisian solar subsidi. Sementara pada nozzle pengisian Pertalite, terlihat mobil minibus dan Kijang lama yang di dalamnya telah tersedia puluhan jerigen kosong yang siap diisi. Aktivitas tersebut berlangsung dengan sangat santai, tanpa ada rasa takut, seolah-olah sudah menjadi kegiatan rutin yang berlangsung setiap malam.
Sebelumnya, masyarakat sekitar telah menyampaikan aduan kepada awak media bahwa SPBU 14.284.655 Simpang Pulai setiap malam selalu melayani para pengepul atau pelangsir BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Setelah dilakukan investigasi langsung di lapangan, aduan masyarakat tersebut terbukti benar. Awak media menemukan beberapa unit kendaraan sedang aktif melakukan pengisian BBM subsidi dalam skala besar dan berulang kali, bahkan terlihat bolak-balik masuk ke area SPBU.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hampir tidak pernah tersentuh aparat. Menurutnya, para pelangsir terlihat sangat berani dan tidak khawatir terhadap hukum, seolah-olah aktivitas tersebut sudah “diamankan” oleh pihak tertentu.
Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum tidak mengetahui adanya praktik tersebut, atau justru ada dugaan pembiaran dan aliran setoran sehingga aktivitas ilegal itu bisa berjalan aman setiap malam tanpa tindakan tegas. Masyarakat bahkan menduga adanya bekingan kuat sehingga SPBU tersebut seolah kebal hukum.
Jika praktik ini benar terbukti, maka jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Selain itu juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.
Awak media mendesak pihak Pertamina Patra Niaga Provinsi Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan, serta Polsek Ukui untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap SPBU 14.284.655 Simpang Pulai beserta kendaraan-kendaraan pelangsir yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi secara terstruktur dan masif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen SPBU. Berdasarkan keterangan narasumber, pada malam hari sangat sulit menemui pengelola, dan nomor telepon maupun WhatsApp pihak manajer tidak tersedia untuk dimintai klarifikasi. ( Tim )










